JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjamin bahwa pemerintah tetap memberikan bantuan atau subsidi kepada pasien Covid-19.
Jaminan ini diberikan karena pemerintah sudah mencabut status pandemi Covid-19 menjadi endemi mulai hari ini.
Menurut Muhadjir, BPJS Kesehatan akan menanggung biaya perawatan pasien Covid-19.
"Nanti mekanisme pembayarannya akan ditanggung melalui BPJS kesehatan," kata Muhadjir ditemui di Masjid At-Taufiq, Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (21/6/2023).
Baca juga: Update 21 Juni 2023: Kasus Covid-19 Bertambah 114 dalam Sehari, Total Jadi 6.811.444
Ia kemudian menjelaskan bagaimana proses pembayaran BPJS Kesehatan untuk pasien Covid-19.
Misalnya, bagi peserta BPJS yang non tidak mampu atau wajib bayar, maka tetap harus membayar iuran BPJS.
"Terutama, yang PNS. Yang karyawan akan ditanggung oleh perusahaan," ujar Muhadjir.
"Untuk yang tidak mampu tetap ditanggung oleh pemerintah melalui PPI (Pencegahan dan Pengendalian Infeksi). Iuran yang ditanggung oleh pemerintah yang kita menyediakan slotnya 120 juta warga," katanya lagi.
Muhadjir menegaskan bahwa skema ini mulai berlaku sejak pemerintah resmi mencabut status pandemi Covid-19 menjadi endemi.
"Begitu dicanangkan Bapak Presiden bahwa pandemi sudah selesai ya iya dong, dan itu otomatis saja mekanismenya. BPJS juga sudah kita siapkan," ujar Muhadjir.
Baca juga: Indonesia Masuk Endemi Covid-19, Aturan Prokes Masih Berlaku?
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan pencabutan status pandemi Covid-19 di Indonesia.
Pengumuman itu disampaikan Presiden dalam konferensi pers secara daring melalui YouTube resmi Sekretariat Presiden pada Rabu.
"Bapak, Ibu, saudara-saudara, setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi Covid-19, sejak hari ini Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi," ujar Jokowi.
Jokowi mengatakan, pemerintah mempertimbangkan sejumlah hal sebelum resmi melakukan pencabutan. Di antaranya, angka konfirmasi harian kasus Covid-19 mendekati nihil, hasil sero survey menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19.
Kemudian, WHO juga telah mencabut status public health emergency of internasional concern atau status kedaruratan.
Baca juga: Di Hari Ulang Tahun Jokowi, Status Pandemi Covid-19 RI Resmi Dicabut
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.