Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara yang menjerat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate ini dipimpin oleh Fahzal Hendri dengan anggota majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dan Sukartono.
"Pak Fahzal Hendri menjadi ketua majelis," kata Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo kepada Kompas.com, Rabu (21/6/2023).
Diketahui, Fahzal Hendri merupakan hakim yang menangani perkara satelit orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan tahun 2015 yang tengah berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Fahzal juga merupakan ketua majelis hakim perkara korupsi usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group yang menjerat Surya Darmadi hingga dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
Dalam kasus itu, Fahzal Hendri menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 2,23 triliun dan kerugian perekonomian negara Rp 39,7 triliun.
Sementara itu, hakim anggota dalam perkara yang teregistrasi dengan nomor 55/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst ini, adalah Rianto Adam Pontoh dan Sukartono.
Rianto merupakan ketua majelis hakim yang memimpin perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe.
Sementara itu, Sukartono merupakan hakim adhoc Tipikor yang banyak menjadi anggota majelis perkara besar tindak pidana korupsi.
"Beliau itu adalah hakim ad Hoc tipikor. Hampir semua yang besar beliau menjadi anggota majelis," kata Zulkifli.
Tiga terdakwa itu itu bakal mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Tipikor pada Selasa (27/6/2023) mendatang.
"Tanggal 27 Juni sidang pertama Johnny G Plate bersama dua terdakwa lain dengan berkas splitsing atas nama Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto," kata Zulkifli Atjo.
Berkas splitsing yang dimaksud adalah satu berkas perkara yang memuat beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa terdakwa.
Dalam kasus ini, Kejagung menduga telah terjadi kerugian keuangan negara mencapai Rp 8,032 triliun.
Selain tiga terdakwa ini, ada lima orang lainnya yang terjerat di kasus tersebut.
Mereka adalah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).
Semuanya dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ia disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki yang juga menjabat Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, yang menjadi tersangka kedelapan.
Yusrizky dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2023/06/21/21145651/profil-majelis-hakim-yang-akan-adili-johnny-g-plate-di-kasus-bts-4g