Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Status Pandemi Dicabut, Masyarakat Diminta Jaga Kesehatan

Kompas.com - 21/06/2023, 17:19 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan masa endemi Covid-19 dimulai bersamaan dengan pencabutan status pandemi.

Namun demikian, Jokowi meminta masyarakat tetap berhati-hati dan tidak bersikap abai serta selalu menjaga kondisi kesehatan.

"Walaupun demikian, saya meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih," kata Jokowi dalam konferensi pers secara daring melalui YouTube resmi Sekretariat Presiden, pada Rabu (21/6/2023).

Jokowi mengatakan, pencabutan status pandemi dilakukan pada hari ini setelah diterapkan selama 3 tahun sejak 2020.

Baca juga: Jokowi: Pemerintah Cabut Status Pandemi Covid-19 mulai 21 Juni 2023, Kita Masuk Masa Endemi

Jokowi memaparkan sejumlah alasan mencabut status pandemi.

Alasan itu adalah ngka konfirmasi harian kasus Covid-19 mendekati nihil. Hasil survei sero menunjukan 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19.

Pertimbangan lainnya adalah Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga telah mencabut status public health emergency of international concern terhadap Covid-19.

"Tentunya dengan keputusan ini pemerintah berharap perekonomian nasional akan bergerak semakin baik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat," tambah Jokowi.

Baca juga: 3 Alasan Jokowi Cabut Status Pandemi Covid-19, Indonesia Resmi Masuk Endemi

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy sebelumnya menyatakan, penerapan beberapa ketentuan protokol kesehatan saat endemi tidak seketat saat pandemi Covid-19.

Sifatnya hanya berupa imbauan mengingat Covid-19 sudah menjadi endemi. Namun, protokol yang penting dan mendasar seperti menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS), memakai masker saat sakit tetap dianjurkan.

"Ketentuan-ketentuan prokes saat masih pandemi akan dihilangkan. Setidaknya sudah tidak lagi diharuskan. Tapi memang masih diminta untuk tetap mematuhi prokes yang sifatnya elementer, misalnya pakai masker dan seterusnya," kata Muhadjir usai Rapat Tingkat Menteri Pembangunan Bandara Vanuatu di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Rabu (14/6/2023) lalu.

Baca juga: Cabut Status Pandemi di Indonesia, Jokowi: Kasus Harian Covid-19 Mendekati Nihil

 

Sebagaimana diketahui pada 2020 lalu, Presiden Jokowi secara resmi menetapkan penularan Covid-19 sebagai bencana nasional.

Penetapan ini dilakukan lewat penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional.

Penetapan endemi Covid-19 juga akan berdampak terhadap prosedur pengobatan. Sebelumnya pemerintah sudah pernah menyampaikan wacana tentang pengobatan atau vaksinasi berbayar bagi pasien yang terinfeksi Covid-19.

Baca juga: Status Pandemi Covid-19 Dicabut, Jokowi Harapkan Ekonomi Nasional Makin Baik

Kemungkinan besar skema berbayar itu bakal melibatkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Akan tetapi, pemerintah menyatakan mengumumkan terlebih dulu prosedur pengobatan Covid-19 berbayar kepada masyarakat sebelum diterapkan secara menyeluruh.

(Penulis : Dian Erika Nugraheny, Fika Nurul Ulya | Editor : Diamanty Meiliana, Novianti Setuningsih)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com