Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Temukan Dugaan Pelanggaran KPU di Kaltim, Partai Garuda Bisa Tambah Caleg di Luar Jadwal

Kompas.com - 21/06/2023, 16:21 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menggelar sidang temuan dugaan pelanggaran administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur.

Sidang dipimpin Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu RI Puadi serta Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI Totok Hariyono.

Dalam kasus ini, KPU Kaltim diduga memfasilitasi penambahan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari Partai Garuda di luar jadwal.

Baca juga: Penghapusan Ribuan Honorer KPU-Bawaslu Berpotensi Ancam Kualitas Pemilu 2024

Kasus ini diregistrasi dengan nomor perkara 001/TM/ADM.PL/BWSL/00.00/VI/2023. Pelapor, yakni Bawaslu Kaltim dan KPU Kaltim bertindak sebagai terlapor.

Dalam uraiannya, menurut Bawaslu Kaltim, Partai Garuda mendaftarkan bacaleg untuk tingkat provinsi pada hari terakhir pendaftaran, yakni 14 Mei 2023.

Berkas yang diserahkan hanya berkas fisik dan belum diunggah dalam Silon (Sistem Informasi Pencalonan) karena Silon bermasalah.

Meski begitu, keesokan harinya, KPU Kaltim menerbitkan Berita Acara Nomor 291/PL.01.4-BA/64/2023 tanggal 15 Mei 2023 yang menyatakan bahwa berkas pengajuan bacaleg itu lengkap dan diterima.

Selanjutnya, KPU Kaltim memberi kesempatan kepada Garuda untuk mengunggah data pengajuan bacaleg via Silon meski pendaftaran sudah ditutup pada 14 Mei 2023.

Baca juga: Pemerintah Diharapkan Tunda Penghapusan Honorer KPU-Bawaslu hingga Pemilu 2024 Beres

Pemberian kesempatan ini berdasarkan Surat Keputusan KPU RI Nomor 476/PL.01.4-SD/05/2023.

Selain itu, KPU RI belakangan menerbitkan Surat Keputusan KPU RI Nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023 pada 17 Mei 2023, yang secara khusus memberi kesempatan kepada Garuda dan beberapa partai politik lain melengkapi dokumen persyaratan pengajuan bacaleg hingga 5 hari berikutnya.

Namun, masalah muncul. Awalnya, bacaleg yang diajukan Garuda hanya 28 orang. Namun, pada 19 Mei 2023, jumlahnya bertambah hampir 2 kali lipat menjadi 52 orang.


Sementara itu, KPU Kaltim sebagai pihak terlapor menyebut bahwa laporan temuan dari Bawaslu Kaltim itu tidak jelas karena tidak ada tuntutan dalam perkara tersebut.

KPU Kaltim membantah telah melanggar administrasi, sebab mereka hanya berpedoman pada Surat Keputusan KPU RI Nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com