Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDSI Sebut RUU Kesehatan Perlu Disahkan Supaya Rakyat Mendapat Layanan Lebih Luas

Kompas.com - 20/06/2023, 20:43 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) menyatakan menyambut baik keputusan Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan, Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk membawa draf beleid itu buat disahkan ke rapat paripurna.

"Kami dari PDSI beserta 23 organisasi kesehatan koalisi yang mendukung RUU Kesehatan tentu senang dengan rapat yang diadakan Panja RUU Kesehatan beserta Komisi IX dan Menteri Kesehatan yang akhirnya memutuskan RUU Kesehatan dibawa ke sidang paripurna," kata Sekretaris Jenderal PDSI dr. Erfen Gustiawan Suwangto, dalam keterangannya seperti dikutip pada Selasa (20/6/2023).

Erfen mengatakan, jika RUU Kesehatan berhasil disahkan maka yang mendapat manfaat adalah masyarakat.

"Masyarakat akan mendapat layanan kesehatan yang lebih luas, terutama pelayanan dokter keluarga dan dokter spesialis," ujar Erfen.

Baca juga: Organisasi Profesi Ancam Mogok jika RUU Kesehatan Dilanjutkan, Menkes: Nakes Amanahnya Melayani Masyarakat

Dia menyampaikan, dengan meluaskan akses kesehatan bidang umum dan spesialis diharapkan masyarakat Indonesia tidak perlu lagi berobat di luar negeri.

Selain itu, kata Erfen, jika RUU Kesehatan disahkan maka bisa memberi jaminan kemudahan pengurusan perizinan dan praktik bagi dokter Indonesia yang saat ini memilih mengabdi di luar negeri.

"Mari kita kembali ke Indonesia membangun negeri ini. Tentu nanti tetap ada proses tetapi tidak serumit dahulu dan tentu proses perizinan lebih mudah, lebih murah, dan juga perlindungan hukum juga lebih jelas. Tidak seperti yang diisukan selama ini," ucap Erfen.

Baca juga: Ketua Panja Klaim RUU Kesehatan Sudah Akomodasi Kepentingan Nakes dan Masyarakat

 

Sebelumnya diberitakan, sejumlah organisasi profesi kedokteran menolak pengesahan RUU Kesehatan. Selain itu, mereka juga mengancam akan mogok kerja dan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika RUU Kesehatan disahkan.

Menurut pemerintah, dominasi organisasi kesehatan menghambat pertumbuhan dokter spesialis karena mahalnya biaya pengurusan izin praktik.

Padahal rasio dokter spesialis di Indonesia masih jauh di bawah standar Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization).

Rasio dokter spesialis di Indonesia hanya 0,12 per 1.000 penduduk, lebih rendah dibandingkan dengan median Asia Tenggara, 0,20 per 1.000 penduduk.

Baca juga: Rencana Pengesahan RUU Kesehatan di Tengah Perlawanan 5 Organisasi Profesi

Sementara itu, rasio dokter umum 0,62 dokter per 1.000 penduduk di Indonesia, lebih rendah dari standar WHO sebesar 1,0 per 1.000 penduduk.

Beberapa waktu belakangan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) membantah organisasinya menghimpun dana besar dan mempersulit para dokter untuk membuat Surat Izin Praktek (SIP).

Bantahan ini disampaikan usai Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menyebut biaya pengurusan Surat Tanda Registrasi (STR) dan/atau Surat Izin Praktek (SIP) mencapai Rp 6 juta untuk satu orang.

Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Adib Khumaidi menjelaskan, IDI hanya mengenakan iuran kepada anggota hanya Rp 30.000 per bulan.

Selama 5 tahun, iuran yang dibayar oleh anggota mencapai Rp 1,8 juta. Ada pula iuran perhimpunan dokter yang besarannya berbeda-beda di berbagai perhimpunan. Namun, rata-rata besaran iuran tersebut sekitar Rp 100.000 per bulan.

Baca juga: Sejumlah Organisasi Profesi Ancam Mogok Kerja jika Pembahasan RUU Kesehatan Diteruskan

Pemerintah melalui RUU Kesehatan bakal menerapkan Surat Tanda Registrasi (STR) berlaku seumur hidup dari yang semula diperpanjang 5 tahun sekali. Namun, STR tetap bisa saja dicabut bila melanggar hal-hal tertentu.

Selain soal STR/Surat Izin Praktik (SIP), RUU Kesehatan juga mengatur soal aborsi, organisasi profesi, prioritas pencegahan promotif preventif, menjawab harga obat yang mahal, menangani pembiayaan kesehatan yang tidak efisien, dan masih banyak lagi.

(Penulis : Fika Nurul Ulya | Editor : Dani Prabowo)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Nasional
Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Nasional
Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Nasional
Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Nasional
Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Nasional
Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Nasional
Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Nasional
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Nasional
PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara 'Gaib' di Bengkulu

PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara "Gaib" di Bengkulu

Nasional
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Nasional
WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

Nasional
Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Nasional
Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, lalu Dihitung Ulang

Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, lalu Dihitung Ulang

Nasional
Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com