JAKARTA, KOMPAS.com - Pengakuan Belanda terhadap kemerdekaan Indonesia tahun 1945 lewat Perdana Menteri (PM) Mark Rutte memiliki beberapa dampak, salah satunya pada konsekuensi hukum.
Belanda sebelumnya hanya mengakui hari kemerdekaan Indonesia adalah 27 Desember 1949 sebagai hasil keputusan Konferensi Meja Bundar dan penyerahan kedaulatan dari Belanda ke RI.
Praktisi Hubungan Internasional sekaligus Pendiri Synergy Policies, Dinna Prapto Raharja menyebut, konsekuensi hukum tersebut membuat kasus-kasus kejahatan perang harus mendapat pengakuan hukum
"Ada konsekuensi hukum dari pernyataan tersebut, yakni bahwa segala kejahatan perang, korban yang jatuh, dan kekerasan yang terjadi antara 17 Agustus 1945 hingga 27 Desember 1949, bahkan yang kemudian juga terjadi di Irian Barat, harus mendapat pengakuan hukum juga dan ada kompensasinya," kata Dina saat dihubungi Kompas.com, Selasa (20/6/2023).
Baca juga: Setelah Belanda Mengakui Kemerdekaan Indonesia, Apa Arti Pentingnya?
Dampak lainnya, Dina mengatakan Indonesia perlu melakukan negosiasi untuk mendapatkan hak-hak atas kemerdekaan yang sempat disangkal tersebut.
Pengakuan Belanda atas kemerdekaan, kata Dina, belum ada pembahasannya secara hukum antar pejabat dan politisi Belanda secara internal administrasi kenegaraan.
Di sisi lain, ia meminta pemerintah mencermati dinamika dan perkembangan di negara tersebut.
"Jadi ada baiknya pemerintah Indonesia mencermati perkembangan domestik di Belanda karena pernyataan PM Rutte tidak lepas dari tekanan dari dalam negeri Belanda," tutur dia.
Baca juga: Soal Kemerdekaan RI 1945, Dubes Belanda: Sejalan dengan Kebijakan Kita 18 Tahun Terakhir
Secara terpisah, Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana menyampaikan, pengakuan PM Rutte atas kemerdekaan Indonesia saat ini bersifat legal formal.
Indonesia, menurut dia, patut bersyukur atas pengakuan resmi PM Rutte mewakili negaranya atas kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 segera setelah Jepang menyerah dari sekutu.
Diketahui dalam perjanjian KMB, Belanda disebut menyerahkan kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat.
"(Dengan begitu) Belanda tidak lagi bersikukuh bahwa Kemerdekaan Indonesia didasarkan pada penyerahan kedaulatan yang terjadi pada tanggal 27 Desember 1949," tutur Hikmahanto.
Lebih lanjut, dia menuturkan, pengakuan resmi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 oleh pemerintah Belanda memiliki tiga makna penting.
Baca juga: Liku-liku Belanda Akui 17 Agustus 1945 Hari Kemerdekaan Indonesia
Pertama, Belanda mengakui kemerdekaan Indonesia bukan pemberian dari Belanda melainkan perjuangan panjang bangsa Indonesia.
Kedua, dengan diakuinya kemerdekaan RI pada tanggal 17 Agustus 1945, serangan senjata yang dilancarkan oleh Belanda bukanlah tindakan kepolisian/polisionel untuk menumpas para pemberontak.