JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Papua periode 2018-2021, Gerius One Yoman.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Gerius diduga turut menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.
Lakka merupakan terdakwa penyuap Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Menurut Asep, Gerius akan ditahan selama 20 hari pertama, mulai 19 Juni hingga 8 Juli 2023.
Baca juga: Saat Dakwaan Rp 46,8 Miliar dari Jaksa KPK Langsung Dilawan Lukas Enembe...
“Penahanan dilakukan di Rutan KPK pada Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (gedung KPK lama),” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).
Asep mengungkapkan, dalam perkara ini, Gerius diduga bersama Lukas Enembe membantu dan mengondisikan Lakka agar bisa memenangi sejumlah proyek di Papua.
Salah satu bantuan itu adalah memberi bocoran berupa Harga Perkiraan Sendiri (HPS), Kerangka Acuan Kerja (KAK), dan dokumen persyaratan teknis lainnya sebelum diumumkan Dinas PUPR.
Informasi ini memudahkan Lakka menyiapkan persyaratan lelang dengan waktu yang terbatas. Perusahaan pesaingnya juga dengan mudah bisa disingkirkan.
Baca juga: Bandingkan dengan Novel Baswedan, Lukas Enembe: Kenapa Saya Dianaktirikan?
Lakka pun memberikan sejumlah uang dari setiap proyek yang ia menangi di Dinas PUPR periode 2019-2021.
“Lakka memberikan kepada Gerius fee sebesar 1 persen dari nilai kontrak,” tutur Asep.
Sejauh ini, KPK telah mengantongi bukti Gerius diduga menerima suap dari Lakka Rp 300 juta.
Ia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Adapun Lukas Enembe saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Lukas didakwa menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 45.843.485.350. Sebanyak Rp 35.429.555.850 diduga berasal dari Lakka, sedangkan Rp 10.413.929.500 dari Piton Enumbi.
Piton merupakan Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya, serta PT Melonesia Cahaya Timur.
Sementara itu, Lakka yang menjalani persidangan lebih dahulu sudah divonis 5 tahun penjara dan deda Rp 250 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.