Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto

Kompas.com - 19/06/2023, 10:38 WIB
Singgih Wiryono,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang praperadilan yang diajukan eks Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto hari ini, Senin (19/6/2023).

Perkara nomor 47/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL yang diajukan Dadan ditunjukkan untuk melawan penetapan tersangka dirinya yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, perkara tersebut akan digelar di Ruang Sidang 03.

"Jam sidang 09.00 sampai dengan selesai," tulis SIPP PN Jakarta Selatan, Senin.

Adapun agenda sidang masih terkait pemanggilan termohon dalam hal ini KPK. Hingga saat ini, sidang belum dimulai.

Baca juga: Jadi Perantara Suap Hakim Agung, 2 ASN MA Divonis 8 dan 4 Tahun Penjara

Sidang perdana kasus ini sebenarnya digelar pada 5 Juni 2023. Namun, KPK meminta agar dilakukan penundaan hingga 19 Juni 2023 dan sudah disampaikan kepada Hakim Tunggal Ahmad Suhel.

Dalam perkara inti kasus tersebut, Dadan disebut beberapa kali dalam sidang kasus dugaan jual beli perkara di Mahkamah Agung.

Terkait perkara suap pengurusan perkara di MA, KPK telah mengumumkan dua tersangka baru. Mereka adalah pejabat struktural di MA dan pihak swasta.

Tetapi, KPK belum resmi merilis penetapan tersangka terhadap dua tersangka baru tersebut. Dua sumber Kompas.com mengonfirmasi, dua tersangka itu adalah Sekretaris MA Hasbi Hasan dan eks Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto.

Baca juga: Komisaris Independen Wika Beton Jadi Saksi Kasus Suap MA, Manajemen Buka Suara

Dengan demikian, saat ini jumlah tersangka suap pengurusan perkara di MA menjadi 17 orang

Nama Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto muncul beberapa kali dalam persidangan kasus dugaan jual beli perkara di Mahkamah Agung.

Salah satu terdakwa penyuap hakim agung, Theodorus Yosep Parera mengungkapkan, jalur lobi pengurusan perkara di MA tidak hanya dilakukan lewat bawah. Akan tetapi, lobi-lobi tersebut juga bisa melalui bekas Komisaris PT Wika Beton.

Sebab, klien Yosep yang bernama Heryanto Tanaka melakukan lobi dengan pihak MA melalui Dadan Tri Yudianto.

Baca juga: KPK Duga Karyawati Bank BUMN Terima Uang dari Sekretaris MA Hasbi Hasan

Dadan disebut oleh pengacara kondang dari Semarang itu telah menjembatani Tanaka dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

“Lobinya adalah melalui Dadan. Itu langsung dari klien saya, Dadan, dan Pak Hasbi,” ujar Yosep dalam sidang yang digelar di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Bandung, Rabu (22/2/2023).

Tidak hanya itu, Yosep juga menyebut bahwa Dadan mendatangi kantornya dan melakukan video call dengan Hasbi.

Sementara itu, dalam dakwaan disebutkan bahwa Tanaka mentransfer uang Rp 11,2 miliar kepada Dadan terkait pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Transaksi itu dilakukan terkait perkara pidana Ketua Pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman.

Mahkamah Agung lantas menyatakan Budiman terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan akta. Ia kemudian divonis 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com