Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Ultimatum KPU, Bakal Adukan ke DKPP jika Tak Buka Akses Silon Pekan Depan

Kompas.com - 16/06/2023, 21:16 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengaku telah memberikan surat peringatan terakhir kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk membuka seluas-luasnya akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Ini merupakan surat keempat yang dikirim Bawaslu kepada KPU terkait permintaan yang sama. Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan bahwa surat ini sekaligus surat terakhir.

Sebab, hingga tahapan pencalonan anggota legislatif berjalan 1,5 bulan, pengawas dari Bawaslu hanya bisa mengakses data para bakal calon anggota legislatif (caleg) di Silon selama 15 menit.

Padahal, Silon dikembangkan sebagai alat bantu untuk menghimpun dan mengunggah berkas-berkas persyaratan pendaftaran para bakal caleg.

"Kami melayangkan surat ke KPU, namun jika kemudian tetap 15 menit, ya mohon maaf dan mohon ampun (akan diambil tindakan hukum)," ujar Bagja kepada wartawan, Jumat (16/6/2023).

Baca juga: Bawaslu Kembali Tagih Akses Silon ke KPU untuk Tekan Potensi Sengketa Pencalegan

Bagja mengaku bahwa Bawaslu memang sudah berencana mengambil tindakan hukum terhadap KPU sebelumnya.

Namun, menurutnya, belum lama ini ia duduk bersama dengan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Darmawan Sutrisno yang membuat pihaknya menunda langkah hukum itu.

Saat itu, KPU disebut berjanji akan memberi akses Silon kepada Bawaslu sesuai permintaan.

Menurut Bagja, Bawaslu berupaya menghormati janji KPU tersebut. Tetapi, memberi KPU tenggat 3x24 jam untuk menunaikan janji itu setelah surat ultimatum dilayangkan.

"Hari Senin (19/6/2023), (Silon) harus bisa jalan lebih dari 15 menit," kata Bagja.

Baca juga: Bawaslu Kembali Minta KPU Buka Data Pemilih, Cemas Ada Pemilih Gaib

Bagja bahkan mengatakan, Bawaslu sudah siap mengadukan para komisioner KPU RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas situasi ini.

Selain mengadu ke DKPP, Bagja mengungkapkan, Bawaslu juga membuka kemungkinan menjadikan tindakan KPU terkait Silon ini sebagai temuan pelanggaran administratif.

"Kami mengerti kesibukan teman-teman KPU. Akan tetapi, bukan sibuk itu tidak diawasi dong. Kalau tidak ada masalah kenapa takut, kenapa dibatasi? Kan pertanyaannya gitu," ujar Bagja.

Di sisi lain, Ketua KPU Hasyim Asy'ari sudah disanksi etik berupa peringatan keras terakhir oleh DKPP terkait kedekatannya dengan Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni, pada awal April 2023.

Baca juga: KPU Bantah Tak Beri Data Detail Pemilih ke Bawaslu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com