JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandar Lampung.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Karomani dieksekusi oleh Jaksa KPK pada Kamis (15/6/2023).
Eksekusi tersebut merupakan bentuk pelaksanaan atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA, Lampung.
“Terpidana Karomani dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (16/6/2023).
Baca juga: Tidak Ajukan Banding, Eks Rektor Unila Karomani Terima Vonis 10 Tahun
Selain pidana badan, Ali mengatakan, Karomani juga dihukum membayar denda Rp 400 juta. Dengan ketentuan, hukumannya akan diganti empat bulan penjara jika tidak dibayar.
Selain itu, Karomani juga dijatuhi hukuman tambahan berupa uang pengganti Rp 8,075 miliar dan 10.000 dollar Singapura.
Jika Karomani tidak membayar uang pengganti itu maksimal satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, hartanya akan disita dan dilelang untuk menutupi biaya itu.
“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan penjara selama dua tahun,” ujar Ali.
Baca juga: Eks Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
Dua kolega Karomani, yaitu Heryandi dan M Basri, juga dijebloskan ke Lapas Kelas I Bandar Lampung.
Heryandi merupakan mantan Wakil Rektor I Unila dan Basri merupakan mantan Ketua Senat Unila. Mereka divonis empat tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp 200 juta. Jika denda itu tidak dibayar maka hukumannya diganti kurungan dua bulan.
Heryandi juga dihukum membayar uang pengganti Rp 300 juta. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap tidak dibayarkan, harta bendanya bisa disita.
“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan penjara selama dua tahun,” kata Ali.
Baca juga: Selain Suap, Eks Rektor Unila Karomani Disebut Terima Gratifikasi oleh Jaksa KPK
Sementara itu, M Basri dihukum membayar uang pengganti Rp 150 juta. Harta bendanya juga akan disita jika dalam tempo satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tersebut belum membayar.
“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan penjara selama dua tahun,” ujar Ali.
Karomani, Heryandi, dan M Basri sebelumnya didakwa secara bersama-sama menerima suap dan gratifikasi hingga miliaran rupiah untuk meloloskan calon mahasiswa titipan.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Bandung, Lampung, dan Bali pada 20 Agustus 2022.
Baca juga: Eks Rektor Unila Karomani: Saya Tak Pernah Janji Luluskan Calon Mahasiswa Titipan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.