JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman berharap Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem pemilihan legislatif (pileg) tetap proporsional terbuka.
Dia mengeklaim, mayoritas partai politik di DPR menginginkan sistem proporsional terbuka tetap berjalan.
"Sehingga menurut kami alangkah bijaknya kalau MK besok tetap mempertahankan proporsional terbuka," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (14/6/2023).
Baca juga: Putusan MK Tentang Sistem Pemilu: Terbuka atau Tertutup?
Habiburokhman mengatakan, partainya kekeh menginginkan sistem pemilu proporsional terbuka. Dia pun akan hadir dalam pembacaan putusan MK yang akan digelar besok, Kamis (15/6/2023).
"Kami berharap MK akan memutus dua hal. Pertama, ini memang open legal policy DPR ya kan yang dimohonkan ini kan bukan sengketa hak, bukan pula pidana yang layaknya diputus oleh pengadilan, apalagi MK, ini adalah soal sistem mana yang paling pas oleh sebagian besar rakyat," jelas dia.
Anggota Komisi III DPR ini menambahkan, sistem pemilu proporsional terbuka juga diinginkan oleh banyak pihak, termasuk media massa, lembaga survei hingga semua warganet di media sosial.
Karena itu, Habiburokhman mengingatkan agar MK betul-betul memutuskan secara bijaksana terkait gugatan perkara sistem pemilu tersebut.
Sebab, jika tak bijaksana, kata dia, maka DPR bisa saja menggunakan kewenangannya dalam hal budgeting dan pengawasan, terhadap MK. Apalagi, apabila keputusan MK itu dirasa tidak memenuhi hak rakyat dengan cara mengubah sistem pemilu menjadi proporsional tertutup.
"Kita kan DPR juga punya kewenangan untuk mengatasinya. Ada kewenangan budgeting, kewenangan legislatif, ada kewenangan pengawasan. Nah itu kami akan melakukan semua hal-hal yang dimungkinkan secara UU sesuai dengan kewenangan kami tersebut," ujar Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR ini.
Baca juga: Kans Sandiaga Jadi Cawapres Ganjar Diklaim Lebih Terbuka Ketika Jadi Kader PPP
Sebelumnya diberitakan, MK menjadwalkan sidang pengucapan putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 tentang sistem pemilu pada Kamis (15/6/2023).
Dikutip dari situs resmi MK, sidang pengucapan putusan ini dijadwalkan berlangsung pada pukul 09.30 WIB di lantai 2 gedung MK.
"Betul," ujar juru bicara MK Fajar Laksono kepada Kompas.com ketika dikonfirmasi, pada Senin (12/6/2023).
Majelis hakim konstitusi sudah melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menyusun putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 atau gugatan terkait pemilu legislatif sistem proporsional daftar calon terbuka yang saat ini diterapkan Indonesia.
Sebelumnya, Wakil Ketua MK Saldi Isra menyebut bahwa perkara ini akan segera diputus.
"Kami akan segera menyelesaikan permohonan ini. Jadi, jangan dituduh juga nanti MK menunda segala macam, begitu," ujar Saldi, Selasa (23/5/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.