Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Balita Positif Sabu di Samarinda, Kementerian PPPA: Perlu Perlindungan Khusus

Kompas.com - 13/06/2023, 12:42 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) turut buka suara terkait balita yang positif narkoba jenis sabu di Samarinda, Kalimantan Timur.

Diketahui, anak tiga tahun itu diberikan air minum yang diduga mengandung sabu, saat ia bersama ibunya ke rumah tersangka berinisial ST untuk cabut rambut uban, pada Selasa (6/6/2023). Akibatnya, balita itu menjadi sangat aktif dan tidak bisa tidur malam.

Baca juga: UPDATE Kondisi Balita 3 Tahun yang Positif Narkoba Usai Minum Air Mineral dari Tetangga

Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar menyampaikan, anak korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya baik zat alami atau sintetis seperti yang dialami balita tersebut berhak mendapatkan perlindungan khusus.

Adapun Perlindungan khusus ini diberikan oleh pemerintah, pemerintah daerah (pemda), dan lembaga negara lainnya.

"Anak korban penyalahgunaan Napza (Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif lainnya) adalah bagian dari 15 anak yang memerlukan perlindungan khusus. Terkait dengan ini tentu merujuk Pasal 73A UU 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, melakukan kordinasi lintas sektor dengan lembaga terkait," kata Nahar kepada Kompas.com, Selasa (13/6/2023).

Nahar mengatakan, koordinasi lintas sektor dilakukan melalui pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan perlindungan anak.

Baca juga: Balita Positif Sabu di Samarinda, Kemenkes-BNN Bakal Koordinasi untuk Rehabilitasi Korban

Sementara itu, upaya perlindungannya diatur dalam pasal 67 UU 35 Tahun 2014, meliputi pengawasan, pencegahan, perawatan, dan rehabilitasi.

Upaya pengawasan itu, kata Nahar, dilakukan dengan beberapa cara. Pertama, penguatan terhadap keluarga dan masyarakat agar anak tidak lagi terlibat dalam penyalahgunaan Napza.

Kedua, pemantauan di lingkungan sekitar agar tidak terjadi peredaran atau penyalahgunaan Napza, dan ketiga, pelaporan kepada pejabat/instansi berwenang jika terjadi peredaran dan penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

Adapun upaya pencegahan dilakukan dengan komunikasi, informasi, dan edukasi tentang bahaya bagi anak jika terlibat dalam produksi dan distribusi serta bahaya Napza.

"Kemudian, perlu peningkatan peran orangtua, keluarga, masyarakat, tenaga kependidikan, pendidik, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat dalam mendukung proses reintegrasi sosial anak yang menjadi korban Napza," tutur Nahar.

Adapun upaya perawatan, meliputi pemberian pemulihan kondisi fisik dan psikis anak yang menjadi korban penyalahgunaan Napza. Upaya ini dilakukan melalui rawat jalan, rawat inap awal, rawat lanjutan, dan pasca rawat.

Kemudian, upaya rehabilitasi dilakukan melalui rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, dan pasca rehabilitasi.

"Terkait rehabilitasi sosial perlu memperhatikan pula kewenangan sebagaimana diatur dalam UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan lampirannya," jelas Nahar.

Baca juga: Kasus Balita Positif Narkoba di Samarinda, Tetangga Korban Jadi Tersangka

Sebelumnya diberitakan, kejadian bermula ketika korban merasa haus dan meminta minum ke ibunya. Perempuan berinisial ST (51) lalu memberikan air mineral setengah botol yang diduga mengandung sabu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Nasional
Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Nasional
Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Nasional
Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Nasional
[POPULER NASIONAL] Mahfud Singgung soal Kolusi Tanggapi Ide Penambahan Kementerian | Ganjar Disarankan Buat Ormas

[POPULER NASIONAL] Mahfud Singgung soal Kolusi Tanggapi Ide Penambahan Kementerian | Ganjar Disarankan Buat Ormas

Nasional
Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com