Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Darmansjah Djumala
Diplomat dan Dewan Pakar BPIP Bidang Strategi Hubungan Luar Negeri

Dewan Pakar Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Bidang Strategi Hubungan Luar Negeri dan Dosen Hubungan Internasional di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung.

Menimbang Proposal Prabowo untuk Perdamaian Rusia-Ukraina

Kompas.com - 10/06/2023, 12:04 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

MENTERI Pertahanan Indonesia Prabowo Subianto mengusulkan perdamaian antara Rusia dan Ukraina pada acara Dialog Shangri-La ke-20 di Singapura, 3 Juni lalu.

Di forum dialog yang membahas isu pertahanan dan keamanan dunia itu, Prabowo menawarkan lima butir langkah yang harus ditempuh untuk mendamaikan Rusia-Ukraina.

Tawaran tersebut, yakni gencatan senjata, pasukan Rusia dan Ukraina mundur 15 kilometer, zona demiliterisasi diawasi PBB, mengirim pasukan pemantau, dan penyelenggaraan referendum.

Pemerintah Ukraina, melalui Menteri Pertahanan Oleksiy Reznikov, menolak proposal Prabowo tersebut. Menhan Reznikov menilai usul langkah perdamaian itu aneh.

Langkah-langkah yang disarankan Menhan Indonesia itu, dalam pendengaran Ukraina, seperti usulan Rusia, bukan dari Indonesia.

Dengan penolakan Ukraina, apa boleh buat, usul Prabowo itu “death before its birth” (mati sebelum lahir).

Pemandangan udara Bakhmut, tempat pertempuran sengit antara pasukan Ukraina dan pasukan Rusia di wilayah Donetsk, Minggu (26/3/2023).AP PHOTO/LIBKOS Pemandangan udara Bakhmut, tempat pertempuran sengit antara pasukan Ukraina dan pasukan Rusia di wilayah Donetsk, Minggu (26/3/2023).
Mengapa Ukraina menolak mentah-mentah proposal yang dilandasi niat baik itu? Lantas bagaimana melihat proposal Prabowo itu dalam perspektif resolusi konflik?

Setidaknya ada tiga timbangan yang dapat digunakan dalam menilai proposal perdamaian Prabowo.

Pertama, dengan menggunakan timbangan Konstitusi. Dalam konteks pelaksanaan amanat Konstitusi, usul Prabowo itu dapat dipahami.

Niat baik Prabowo dengan proposal damainya merupakan manifestasi amanat Konsitusi, yaitu ikut berkontribusi dalam upaya memelihara perdamaian dunia.

Sebelumnya, pada akhir Juni 2022, Indonesia pernah berinisiatif membuka pintu dialog bagi Rusia dan Ukraina untuk memulai pembicaraan damai melalui kunjungan Presiden Jokowi yang penuh risiko.

Betapa tidak, kunjungan itu dilakukan di tengah kecamuk perang yang masih mengganas. Sejatinya, kunjungan Jokowi itu, terlepas dari hasil konkret yang dicapai, adalah manifestasi dari pelaksanaan amanat Konstitusi: ikut melaksanakan ketertiban dunia.

Berperan aktif dalam perdamaian dunia adalah naluri kebijakan luar negeri Indonesia. Dalam konteks ideal seperti inilah proposal Prabowo patut diapresiasi.

Kedua, dalam perspektif resolusi konflik, langkah-langkah perdamaian usulan Prabowo sangat lumrah. Hampir semua inisiatif perdamaian untuk menyelesaikan konflik di dunia mesti melalui langkah dan pendekatan seperti lima butir usulan Prabowo itu.

Namun sebelum melakukan langkah awal untuk menyelesaikan konflik antarnegara, satu hal yang perlu dicermati: kemauan politik dari pihak yang bertikai sendiri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com