Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KY Pantau Sidang Haris Azhar-Fatia, Catat Semua Perilaku Hakim

Kompas.com - 09/06/2023, 13:22 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) turut memantau secara langsung jalannya sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan dengan terdakwa Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar.

Juru Bicara KY, Miko Ginting mengatakan, pemantauan tersebut dilakukan untuk menjaga kemandirian dan akuntabilitas hakim.

“Yang pasti hakim sepatutnya memang menjaga kode etik dan pedoman perilaku dalam memimpin persidangan” ujar Miko kepada Kompas.com, Jumat (9/6/2023).

Miko juga memastikan, seluruh tindak tanduk yang dilakukan oleh majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut dicatat oleh Komisi Yudisial.

“Tentu semua sikap, perkataan, dan perilaku hakim dicatat dan direkam oleh Komisi Yudisial,” kata Miko.

Baca juga: Kontras Kecam Semua Bentuk Penghalangan dalam Sidang Haris-Fatia

“Proses persidangan sampai saat ini masih berlangsung sehingga proses pemantauan ini nantinya akan ditindaklanjuti,” ujarnya lagi.

Lebih lanjut, KY berharap Majelis Hakim yang dipimpin Cokorda Gede Arthana dapat memeriksa dan mengadili perkara dugaan pencemaran nama baik tersebut dengan mengacu kepada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

“Bentuknya bisa banyak, salah satunya adalah dapat menahan diri dari perkataan yang seksis dan misoginis, misalnya,” kata Miko.

Sebagai informasi, sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang digelar pada 8 Juni 2023, sempat diwarnai dengan protes keras dari terdakwa Haris Azhar dan Kuasa hukumnya.

Awalnya, hakim meminta pengacara Haris Azhar menggunakan mic atau pengeras suara untuk bertanya dalam proses persidangan.

Baca juga: Pengakuan Luhut soal Haris Azhar Minta Saham Freeport...

Hakim kemudian menyinggung suara kuasa hukum terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidyanti seperti suara perempuan. Hal ini terjadi saat Menteri Koordinator Bidan Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dihadirkan sebagai saksi.

“Saudara pakai mic yang jelas, saudara suaranya kan seperti perempuan gitu lho,” ujar Hakim dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023).

Pernyataan hakim tersebut menuai protes dari pihak Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

“Jangan gunakan perempuan untuk menggambarkan sesuatu yang lemah!” kata Haris Azhar.

Baca juga: Luhut Ungkap Sakit Hati kepada Haris Azhar dan Fatia

Dalam perkara ini, Haris Azhar didakwa Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, aktivis HAM jtu juga didakwa dengan Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 310 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, untuk Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali, Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Kontras Kritik JPU dalam Sidang Kasus Haris Azhar dan Fatia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Nasional
Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Nasional
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Nasional
Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Nasional
UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

Nasional
Jokowi Ingin TNI Pakai 'Drone', Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan 'Drone AI'

Jokowi Ingin TNI Pakai "Drone", Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan "Drone AI"

Nasional
Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com