Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sampaikan Eksepsi, Kubu Dody Martimbang Nilai Dakwaan KPK Prematur

Kompas.com - 08/06/2023, 05:25 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penasihat hukum mantan General Manager (GM) Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) PT Aneka Tambang (Antam) (Persero) Tbk Dody Martimbang menilai, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) prematur.

Hal itu disampaikan dalam dalam nota keberatan atau eksepsi kubu Dody Martimbang atas dakwaan Jaksa KPK yang menyebut eks Petinggi PT Antam itu telah merugikan keuangan negara sekitar Rp 100,8 miliar.

"Kami selaku penasihat hukum menyatakan bahwa surat dakwaan saudara penuntut umum ialah bersifat prematur karena perbuatan terdakwa merupakan kelalaian administrasi yang merupakan perbuatan perdata," kata salah seorang tim penasihat hukum Dody Martimbang, Abdul Salam, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (7/6/2023).

Baca juga: Ayah Menpora Ternyata Pelapor Bawahan yang Diduga Bikin PT Antam Tekor Rp 100,8 M ke KPK

Dalam dakwaan Jaksa KPK, Dody Martimbang bersama Marketing Manager UBPP LM PT Antam (Persero) Tbk Tahun 2017 Agung Kusumawardhana, Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar, dan PT Loco Montrado diduga telah melakukan korupsi dalam proses pengolahan logam berkadar emas dan perak untuk menjadi emas batangan.

Namun demikian, kubu Dody Martimbang mengeklaim kliennya tidak pernah mengenal dan tidak pernah bertemu dengan Siman Bahar yang merupakan Direktur Utama PT Loco Montrado. Menurut Abdul Salam, Dody Martimbang juga tidak mendapat keuntungan apa pun secara materi peristiwa yang didakwakan Jaksa KPK.

Ia menilai, tindakan kliennya dilakukan untuk menyelamatkan perusahaan dan mencegah kerugian akibat komplain dari para rekanannya atas peristiwa kebakaran sel elektrolisis tanggal 16 Januari 2017 dalam kedudukannya sebagai GM yang memikul tanggung jawab.

Baca juga: Eks Petinggi PT Antam Didakwa Rugikan Keuangan Negara Rp 100,8 Miliar terkait Pengelolaan Emas

Dalam eksepsinya, kubu Dody Martimbang juga menilai PN Tipikor Jakarta tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang diduga menjerat kliennya. Sebab, data sebagian besar saksi yang bakal diperiksa dalam persidangan bertempat tinggal pada domisili kota yang ada di wilayah Jawa Barat.

"Oleh karena itu, kami memohon kepada majelis hakim Yang Mulia untuk menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tidak Berwenang dalam mengadili perkara a quo," ucap Abdul Salam.

Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 18 November 2022, jumlah kerugian negara dari kerja sama PT Antam Tbk dengan PT Loco Montrado dalam pengolahan anoda logam yang dihitung sebesar nilai emas dan perak yang seharusnya diterima sesuai kadar final anoda logam dikurangi realisasi nilai emas dan perak yang diterima dengan memperhitungkan biaya jasa pemurnian anoda logam yaitu Rp 100.796.544.104,35.

Atas perbuatannya, Dody Martimbang didakwa Jaksa KPK dengan pasal 12 Ayat 1 atau pasal 11 jo pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com