JAKARTA, KOMPAS.com - Ayah Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo, Arie Prabowo Ariotedjo mengungkapkan, dirinya merupakan pelapor atas dugaan korupsi pengelolaan anoda logam di PT Aneka Tambang (Antam) tahun 2017.
Arie merupakan Direktur Utama PT Antam (Persero) Tbk Tahun 2017-2019. Ia diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk penyidikan tersangka baru dugaan korupsi yang membuat negara merugi Rp 100,8 miliar.
Arie mengatakan, pengusutan dugaan korupsi di perusahaan tambang emas pelat merah itu justru didorong oleh internal perusahaan tersebut.
Baca juga: KPK Panggil Ayah Menpora, Arie Prabowo Ariotedjo Terkait Dugaan Korupsi di PT Antam
"Saya sebagai Dirut Antam dulu yang melaporkan," kata Arie saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (6/6/2023).
Ia menjelaskan, kasus dugaan korupsi yang dilakukan mantan General Manager (GM) Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam, Dody Martimbang itu terungkap ketika dirinya baru menjabat sebagai direktur utama.
Posisi GM UBPP LM PT Antam kemudian ia ganti karena terdapat ketidaksepemahaman dalam pengelolaan logam mulia.
General manajer yang baru kemudian mendapati adanya kontrak antara bagian logam mulia di bawah pimpinan Dody Martimbang dengan PT Loco Montrado terkait pemurnian emas.
Baca juga: Eks Petinggi PT Antam Didakwa Rugikan Keuangan Negara Rp 100,8 Miliar terkait Pengelolaan Emas
Menurut general manager baru itu, kontrak yang dibuat Dody membuat PT Antam tekor.
"Dalam pelaksanaannya (perhitungan saat itu) terjadi kerugian Antam seninlai Rp 90 miliar lebih," ujar Arie.
Direksi Antam kemudian meminta dilakukan audit khusus. Sebab, dalam kontrak itu terdapat keganjilan, antara lain Dody sebagai GM UBPP LM PT Antam tidak berwenang membuat kontrak. Kontrak tersebut juga tidak disertai kajian perhitungan yang jelas.
Kemudian, pemurnian juga sudah dilakukan sejak April 2017. Padahal, kontrak baru ditandatangani pada Mei 2017.
Pada kurun waktu itu, secara kebetulan PT Antam baru mendapatkan penyuluhan dari Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suseno. Setelah berdiskusi, Arie disarankan melaporan dugaan korupsi tersebut ke bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.
Baca juga: Kejagung Periksa Pejabat Antam dan Bea Cukai Terkait Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022
"6 Desember 2017 kami selaku Dirut Antam melaporkan ke Direktur Pengaduan Masyarakat KPK untuk permintaan ada tidaknya tindak pidana korupsi," tutur Arie.
Karena KPK dinilai lamban, pihak PT Antam kembali menyurati KPK pada 20 Desember 2018. Mereka meminta lembaga antirasuah menggelar diskusi mengenai pendalaman laporan dugaan korupsi yang dilakukan Dody.
Dumas KPK kemudian menyebut laporan itu harus dilengkapi laporan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.