Salin Artikel

Sampaikan Eksepsi, Kubu Dody Martimbang Nilai Dakwaan KPK Prematur

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penasihat hukum mantan General Manager (GM) Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) PT Aneka Tambang (Antam) (Persero) Tbk Dody Martimbang menilai, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) prematur.

Hal itu disampaikan dalam dalam nota keberatan atau eksepsi kubu Dody Martimbang atas dakwaan Jaksa KPK yang menyebut eks Petinggi PT Antam itu telah merugikan keuangan negara sekitar Rp 100,8 miliar.

"Kami selaku penasihat hukum menyatakan bahwa surat dakwaan saudara penuntut umum ialah bersifat prematur karena perbuatan terdakwa merupakan kelalaian administrasi yang merupakan perbuatan perdata," kata salah seorang tim penasihat hukum Dody Martimbang, Abdul Salam, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (7/6/2023).

Dalam dakwaan Jaksa KPK, Dody Martimbang bersama Marketing Manager UBPP LM PT Antam (Persero) Tbk Tahun 2017 Agung Kusumawardhana, Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar, dan PT Loco Montrado diduga telah melakukan korupsi dalam proses pengolahan logam berkadar emas dan perak untuk menjadi emas batangan.

Namun demikian, kubu Dody Martimbang mengeklaim kliennya tidak pernah mengenal dan tidak pernah bertemu dengan Siman Bahar yang merupakan Direktur Utama PT Loco Montrado. Menurut Abdul Salam, Dody Martimbang juga tidak mendapat keuntungan apa pun secara materi peristiwa yang didakwakan Jaksa KPK.

Ia menilai, tindakan kliennya dilakukan untuk menyelamatkan perusahaan dan mencegah kerugian akibat komplain dari para rekanannya atas peristiwa kebakaran sel elektrolisis tanggal 16 Januari 2017 dalam kedudukannya sebagai GM yang memikul tanggung jawab.

Dalam eksepsinya, kubu Dody Martimbang juga menilai PN Tipikor Jakarta tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang diduga menjerat kliennya. Sebab, data sebagian besar saksi yang bakal diperiksa dalam persidangan bertempat tinggal pada domisili kota yang ada di wilayah Jawa Barat.

"Oleh karena itu, kami memohon kepada majelis hakim Yang Mulia untuk menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tidak Berwenang dalam mengadili perkara a quo," ucap Abdul Salam.

Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 18 November 2022, jumlah kerugian negara dari kerja sama PT Antam Tbk dengan PT Loco Montrado dalam pengolahan anoda logam yang dihitung sebesar nilai emas dan perak yang seharusnya diterima sesuai kadar final anoda logam dikurangi realisasi nilai emas dan perak yang diterima dengan memperhitungkan biaya jasa pemurnian anoda logam yaitu Rp 100.796.544.104,35.

Atas perbuatannya, Dody Martimbang didakwa Jaksa KPK dengan pasal 12 Ayat 1 atau pasal 11 jo pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2023/06/08/05251311/sampaikan-eksepsi-kubu-dody-martimbang-nilai-dakwaan-kpk-prematur

Terkini Lainnya

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke