JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan belum ada bukti dua personel Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) terbukti memeras warga negara (WN) Kanada, berinisial SG (50).
Adapun, SG merupakan WN Kanada yang ditangkap usai dinyatakan sebagai buronan Interpol.
“Tidak ada personel Divhubinter yang melakukan pemerasan terhadap warga negara Kanada,” kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/6/2023).
Ramadhan mengatakan memang ada dua anggota Divhubinter yang diperiksa terkait dugaan pemerasaan tersebut.
Namun, menurut dia, hingga saat ini masih belum ditemukan bukti terkait pemerasan terhadap SG.
“Tentu untuk mengklarifikasi, pasti dilakukan pemeriksaan. Tapi sampai saat ini belum ada yang membuktikan personel Divhubinter itu melakukan tindak pidana pemerasan,” ujarnya.
Ramadhan menambahkan, jika ada perkembangan atau temuan bukti baru dalam kasus itu akan disampaikan kepada publik.
“Kalau ada perkembangan pemeriksaan atau bukti lain maka akan kita sampaikan dan termasuk siapa yang mengaku oknum tersebut,” ungkap dia.
Baca juga: Buntut WN Kanada Buronan Interpol Diduga Diperas Rp 1 Miliar di Bali, 2 Polisi dan 1 Warga Diperiksa
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan dua orang anggota Divhubinter Polri dan satu orang warga sipil diperiksa oleh Divisi penyidik Divisi Profesi dan Pengamanan atau Propam Polri.
Pemeriksaan ini dilakukan sebagai tindak lanjut laporan dari pengacara SG terkait adanya dugaan pemerasan terhadap kliennya sebesar Rp 1 miliar.
"Ini masih dilakukan penyelidikan tentang kebenaran itu (SG diperas), pihak-pihak yang dilaporkan sedang menjalani pemeriksaan oleh Propam Mabes Polri," kata dia saat ditemui pada Senin (5/6/2023).
Satake mengatakan, SG sedianya diserahkan kepada pihak Imigrasi Bali pada Minggu (4/6/2023), untuk selanjutnya diekstradisi ke Australia.
Namun, proses penyerahan harus ditunda seiring dengan adanya laporan dari pengacara SG tersebut.
Ia menambahkan, SG rencananya akan diekstradisi ke Australia atas permintaan dari pihak interpol Kanada.
"Rencananya kemarin kita kembalikan ke Imigrasi kemudian berkoordinasi dengan Kanada tapi dari pihak lawyer warga Kanada tersebut melaporkan tentang adanya pemerasan yang dilakukan oleh informasinya kepolisian di Mabes Polri," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.