Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Kembali Tetapkan Eks Bupati Penajam Paser Utara Tersangka, Kali Ini Diduga Korupsi Penyertaan Modal

Kompas.com - 07/06/2023, 22:09 WIB
Syakirun Ni'am,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud (AGM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyertaan modal pada perusahaan umum daerah.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, kasus tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan perkara suap yang menyeret bupati PPU periode 2018-2023 ini ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Balikpapan, Kalimantan Timur.

Menurut Alex, dalam penyidikan perkara suap AGM, KPK menemukan dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

"Dilakukan pengembangan perkara dengan menetapkan dan mengumumkan beberapa pihak berstatus tersangka Abdul Gafur Mas’ud," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Rabu (7/6/2023).

Baca juga: KPK Duga Bupati PPU Terlibat Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Penyertaan Modal

Selain AGM, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka.

Mereka adalah Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi Baharudin Genda; Direktur Utama Perumda Benuo Taka Heriyanto; dan Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka Karim Abidin.

Ketiganya kini ditahan oleh penyidik secara terpisah. Baharun dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) pada gedung KPK lama, Heriyanto di Rutan Pomdam Jaya Guntur, dan Karim di Rutan gedung Merah Putih atau KPK baru.

Penahanan pertama ini akan berlangsung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 7 Juni hingga 26 Juni 2023. Adapun penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

"Sedangkan tersangka AGM tidak dilakukan penahanan karena sedang menjalani masa pidana badan di Lapas Klas IIA Balikpapan," tutur Alex.

Baca juga: Kasus Penyertaan Modal BUMD PPU, KPK Dalami Aliran Uang untuk Keperluan Pribadi Abdul Gafur

Adapun tempus delicti atau waktu kejadian perkara ini berlangsung pada kurun 2019 hingga 2021.

AGM selaku bupati sekaligus Kuasa Pemegang Modal Benuo Taka menerbitkan tiga keputusan pencairan dana penyertaan modal senilai puluhan miliar.

Namun, tiga keputusan AGM itu tidak dilengkapi dengan dasar aturan yang jelas, tidak diawali dengan kajian, analisis, serta administrasi yang matang.

Akibatnya, timbul pos anggaran dengan beberapa penyusunan administrasi fiktif.

"Diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 14,4 miliar," ujar Alex.

Baca juga: Mantan Bupati PPU Abdul Gafur Masud Dijebloskan ke Lapas Balikpapan

Karena perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun AGM saat ini sedang menjalani hukuman pidana badan di Lapas Klas II A Balikpapan, Kalimantan Timur. Ia divonis 5,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.

AGM juga dihukum membayar denda Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 5,7 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Nasional
PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

Nasional
PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

Nasional
Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Nasional
Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Nasional
Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Nasional
Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Nasional
Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Nasional
TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

Nasional
Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Nasional
Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Nasional
Kemendikbud Kini Sebut Pendidikan Tinggi Penting, Janji Buka Akses Luas untuk Publik

Kemendikbud Kini Sebut Pendidikan Tinggi Penting, Janji Buka Akses Luas untuk Publik

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

Nasional
Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Nasional
Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com