Salin Artikel

KPK Kembali Tetapkan Eks Bupati Penajam Paser Utara Tersangka, Kali Ini Diduga Korupsi Penyertaan Modal

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, kasus tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan perkara suap yang menyeret bupati PPU periode 2018-2023 ini ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Balikpapan, Kalimantan Timur.

Menurut Alex, dalam penyidikan perkara suap AGM, KPK menemukan dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

"Dilakukan pengembangan perkara dengan menetapkan dan mengumumkan beberapa pihak berstatus tersangka Abdul Gafur Mas’ud," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Rabu (7/6/2023).

Selain AGM, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka.

Mereka adalah Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi Baharudin Genda; Direktur Utama Perumda Benuo Taka Heriyanto; dan Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka Karim Abidin.

Ketiganya kini ditahan oleh penyidik secara terpisah. Baharun dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) pada gedung KPK lama, Heriyanto di Rutan Pomdam Jaya Guntur, dan Karim di Rutan gedung Merah Putih atau KPK baru.

Penahanan pertama ini akan berlangsung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 7 Juni hingga 26 Juni 2023. Adapun penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

"Sedangkan tersangka AGM tidak dilakukan penahanan karena sedang menjalani masa pidana badan di Lapas Klas IIA Balikpapan," tutur Alex.

Adapun tempus delicti atau waktu kejadian perkara ini berlangsung pada kurun 2019 hingga 2021.

AGM selaku bupati sekaligus Kuasa Pemegang Modal Benuo Taka menerbitkan tiga keputusan pencairan dana penyertaan modal senilai puluhan miliar.

Namun, tiga keputusan AGM itu tidak dilengkapi dengan dasar aturan yang jelas, tidak diawali dengan kajian, analisis, serta administrasi yang matang.

Akibatnya, timbul pos anggaran dengan beberapa penyusunan administrasi fiktif.

"Diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 14,4 miliar," ujar Alex.

Karena perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun AGM saat ini sedang menjalani hukuman pidana badan di Lapas Klas II A Balikpapan, Kalimantan Timur. Ia divonis 5,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.

AGM juga dihukum membayar denda Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 5,7 miliar.

https://nasional.kompas.com/read/2023/06/07/22090651/kpk-kembali-tetapkan-eks-bupati-penajam-paser-utara-tersangka-kali-ini

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke