Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI-P: MK Bisa Tentukan Sistem Pileg Bukan untuk Pemilu 2024

Kompas.com - 07/06/2023, 14:20 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto menganggap Mahkamah Konstitusi tidak harus menentukan sistem pemilu legislatif (pileg) untuk Pemilu 2024.

Ia menyinggung bahwa hal ini pernah terjadi ketika MK memutuskan penyelenggaraan pilpres dan pileg, yang awalnya terpisah, menjadi serentak. Namun, putusan itu tak langsung berlaku.

"Kalau mau belajar dari pemilu serentak, dulu kan ada pemilu serentak yaitu pilpres dan pileg yang dilakukan bersamaan, itu kan tidak otomatis berlaku," kata Hasto kepada wartawan sebelum acara hari kedua Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ketiga PDI-P, Rabu (7/6/2023).

"Itu kalau kita analogikan dari pemilu serentak," lanjutnya.

Baca juga: Denny Indrayana Tegaskan Tak Ada Pembocoran Rahasia Negara soal Informasi Putusan MK

Putusan 14/PUU- XI/2013 itu diketuk MK pada 2013. MK menegaskan bahwa penyelenggaraan pilpres setelah pileg tidak memperkuat sistem pemerintahan presidensil.

Putusan itu tak langsung berlaku pada Pemilu 2024. MK membiarkannya berada pada ranah open legal policy.

DPR dan pemerintah kemudian menetapkan keserentakan penyelenggaraan pileg dan pilpres lewat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Di dalam beleid tersebut, pileg dan pilpres serentak baru dimulai pada Pemilu 2019.

Saat ini, ada kekhawatiran bahwa MK tiba-tiba mengubah sistem pileg dari sistem proporsional daftar calon terbuka menjadi tertutup seiring uji materi perkara nomor 114/PUU-XX/2022 yang menyongsong putusan.

Baca juga: Tanggapi Surat Denny Indrayana untuk Megawati, Sekjen PDI-P: Tuduhan yang Berlebihan

Pasalnya, tahapan pencalonan anggota legislatif sudah berlangsung sejak 1 Mei 2023 di KPU, dari pusat sampai daerah.

Di tataran wacana, permasalahan semakin rumit karena Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengaku mendapatkan informasi tepercaya bahwa majelis hakim konstitusi bakal memutuskan sistem pileg proporsional daftar calon tertutup.

Padahal, MK pun belum mengagendakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), forum di mana majelis hakim saling memberi pandangan hukumnya sebelum menyusun putusan terkait perkara yang diadili.


Di sisi lain, sejak awal, PDI-P mengaku pro terhadap sistem proporsional tertutup ini. Meskipun demikian, Hasto menegasikan bahwa partainya tak akan cawe-cawe soal putusan MK ini.

"PDI-P taat aturan main. Aturan main saat ini bagaimana? Pemilu sistem proporsional terbuka, maka kami sudah menetapkan 32.000 bakal caleg, plus-minus, dari seluruh Indonesia dengan sistem proporsional terbuka," jelas Hasto.

"Kami belum tahu (putusan MK) dan kami tidak mencari-cari informasi yang rahasia. Sikap PDI-P, kita percayakan pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi. Jangan kita berspekulasi Sebelum putusan diambil. PDI-P secara ideologis memang mendorong proporsional tertutup tapi kami taat pada aturan main bahwa sekarang ini kami menyusun caleg dengan sistem proporsional terbuka," imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com