Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sebut Penahanan Sekretaris Mahkamah Agung Tinggal Menunggu Waktu

Kompas.com - 07/06/2023, 10:43 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan, penahanan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan hanya tinggal menunggu waktu.

Adapun Hasbi merupakan pejabat strategis di MA yang menjadi tersangka dugaan suap jual beli perkara. Namun, ia belum juga ditahan meskipun telah diperiksa sebagai tersangka.

"(Penahanan Hasbi) tinggal waktu saja," kata Nurul Ghufron dalam keterangannya, Rabu (7/6/2023).

Baca juga: KPK Duga Sekretaris MA Hasbi Hasan Ikut Nikmati Aliran Suap Hakim Agung Rp 11,2 M

Ghufron menambahkan, KPK sedang memproses penahanan Hasbi Hasan dan hanya menjadi persoalan waktu. Ia juga menyebut hal ini sebagai bagian dari strategi penindakan.

"Itu bagian dari teknis dan strategi," ujar Ghufron.

Sebelumnya, proses hukum terhadap Sekretaris MA Hasbi Hasan menjadi sorotan karena ia belum ditahan.

Hasbi melenggang pulang usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama berjam-jam di gedung Merah Putih KPK, Rabu (24/5/2023).

KPK beralasan, penyidik tidak khawatir Hasbi akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya, sehingga tak dilakukan penahanan.

Meski demikian, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya tetap memantau keberadaan Hasbi.

Di sisi lain, kata Asep, pihaknya juga telah meminta Direktorat jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah Hasbi bepergian ke luar negeri.

"Kita tentunya juga akan terus memantau keberadaan para pihak, dan kami rasa juga, yang sekarang jadi tersangka itu sejauh ini kan kita minta ini, juga hadir," ujar Asep dalam keterangannya, Selasa (6/6/2203).

Baca juga: KPK Tetap Pantau Sekretaris MA Hasbi Hasan, Tersangka Suap yang Belum Ditahan

KPK secara resmi telah mengumumkan Hasbi Hasan dan eks Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka dugaan suap jual beli perkara di MA.

Nurul Ghufron menyebut, Dadan diduga menjadi penghubung penyuap hakim agung, Heryanto Tanaka dengan Hasbi. Ia membantu pengondisian putusan dengan imbalan.

Tanaka kemudian menyerahkan uang Rp 11,2 miliar melalui tujuh kali transfer kepada Dadan.

“Sebanyak 7 kali transfer dengan total sekitar Rp 11,2 miliar,” kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa (6/6/2023).

Tanaka selaku debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana meminta MA menyatakan ketua pengurus koperasi itu, Budiman Gandi Suparman divonis bersalah dan dipenjara.

Ia juga meminta melalui Dadan agar kerja-kerja pengacaranya, Theodorus Yosep Parera mengkondisikan persidangan dari jalur bawah, yakni PNS di MA, berjalan lancar.

Menurut Ghufron, perkara hasbi dan Dadan merupakan tindak lanjut dari penyidikan, penuntutan, dan fakta-fakta hukum persidangan Hakim Agung Gazalba Saleh dan terdakwa lainnya.

Adapun Gazalba merupakan hakim agung yang diduga menerima suap untuk menyatakan Budiman bersalah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sidang SYL, KPK Hadirkan Sejumlah Pegawai Kementan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Sejumlah Pegawai Kementan Jadi Saksi

Nasional
Kemenag Imbau Jemaah Haji Lansia Manfaatkan Rukhsah Saat Beribadah

Kemenag Imbau Jemaah Haji Lansia Manfaatkan Rukhsah Saat Beribadah

Nasional
Kemenag Akan Gelar Sidang Isbat Lebaran Idul Adha 7 Juni 2024

Kemenag Akan Gelar Sidang Isbat Lebaran Idul Adha 7 Juni 2024

Nasional
Romlah Melawan Katarak demi Sepotong Baju untuk Sang Cucu

Romlah Melawan Katarak demi Sepotong Baju untuk Sang Cucu

Nasional
“Deal” Politik Nasdem dan PKB Bakal Jadi Penentu Dukungan untuk Anies Maju pada Pilkada Jakarta 2024

“Deal” Politik Nasdem dan PKB Bakal Jadi Penentu Dukungan untuk Anies Maju pada Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Bendum dan Wabendum Partai Nasdem Jadi Saksi di Sidang SYL Hari Ini

Bendum dan Wabendum Partai Nasdem Jadi Saksi di Sidang SYL Hari Ini

Nasional
Tak Khawatirkan Gempa di Senabang Aceh, Risma: Posisinya di Laut...

Tak Khawatirkan Gempa di Senabang Aceh, Risma: Posisinya di Laut...

Nasional
PKS Minta Uang Program Tapera Tidak Dipakai untuk Proyek Risiko Tinggi seperti IKN

PKS Minta Uang Program Tapera Tidak Dipakai untuk Proyek Risiko Tinggi seperti IKN

Nasional
DPR Akan Panggil Pemerintah Terkait Polemik Pemotongan Gaji untuk Tapera

DPR Akan Panggil Pemerintah Terkait Polemik Pemotongan Gaji untuk Tapera

Nasional
Diminta Perbanyak Renovasi Rumah Lansia, Risma: Mohon Maaf, Anggaran Kami Terbatas

Diminta Perbanyak Renovasi Rumah Lansia, Risma: Mohon Maaf, Anggaran Kami Terbatas

Nasional
Hari Ini, Ahmad Sahroni Jadi Saksi di Sidang SYL

Hari Ini, Ahmad Sahroni Jadi Saksi di Sidang SYL

Nasional
Partai Buruh Tolak Gaji Karyawan Dipotong untuk Tapera, Singgung Cicilan Rumah Subsidi

Partai Buruh Tolak Gaji Karyawan Dipotong untuk Tapera, Singgung Cicilan Rumah Subsidi

Nasional
Istri, Anak, dan Cucu SYL Kembali Jadi Saksi dalam Sidang Hari Ini

Istri, Anak, dan Cucu SYL Kembali Jadi Saksi dalam Sidang Hari Ini

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anak SYL Disentil Hakim | Jampidsus Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Pemufakatan Jahat

[POPULER NASIONAL] Anak SYL Disentil Hakim | Jampidsus Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Pemufakatan Jahat

Nasional
Tanggal 2 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 2 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com