Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Perpanjangan Jabatan KPK, Jokowi: Masih dalam Kajian Menko Polhukam

Kompas.com - 07/06/2023, 08:58 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengatakan, pemerintah sedang melakukan kajianterkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jokowi mengatakan, putusan MK itu masih dalam kajian Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Kemanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

"Masih dalam kajian dan telaah dari Menko Polhukam. Ditunggu saja," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (7/6/2023).

Baca juga: Jokowi Melawat ke Singapura dan Malaysia Selama Dua Hari

Saat ditanya lebih lanjut mengenai bagaimana sikap dan pandangan dirinya atas putusan MK tersebut, Jokowi tidak memberikan jawaban.

Dirinya hanya menegaskan kembali bahwa Menko Polhukam Mahfud MD masih melakukan kajian.

"Tunggu kajian dan telaah dari Menko Polhukam. Ditunggu saja," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej memberikan respons saat ditanya mengenai Keputusan Presiden (Keppres) terkait masa jabatan pimpinan KPK.

Menurutnya, mengenai Keppres tersebut akan dijelaskan oleh Menko Polhukam Mahfud MD.

"Nanti. Itu nanti Pak Menko, Pak Menko nanti yang (menjelaskan). Menko Polhukam," ujar Edward singkat di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/6/2023).

Baca juga: [POPULER NASIONAL] Jabat Tangan Jokowi dan Ganjar | Beda Suara di Koalisi Anies soal Deklarasi Cawapres

Adapun Edward sebelumnya mengatakan, Presiden Jokowi akan mengubah Keppres terkait masa jabatan pimpinan KPK.

Hal itu disampaikannya usai Juru Bicara MK Fajar Laksono yang memperjelas maksud dari putusan adanya perubahan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.

Sementara itu secara terpisah, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK belum dibahas bersama Presiden Joko Widodo.

Hal itu disampaikan Mahfud usai dirinya bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.

"Oh belum tadi ya (belum dibicarakan dengan Presiden). Nanti dibicarakan lagi kalau itu," ujar Mahfud kepada wartawan.

Diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang KPK terkait perubahan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Ketentuan masa jabatan pimpinan KPK ini diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Baca juga: Jawaban Pemerintah Saat Ditanya Kepastian Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi menilai, sistem perekrutan pimpinan KPK dengan jangka waktu empat tahunan membuat kinerja pimpinan KPK dinilai dua kali oleh presiden dan DPR yang sama.

MK menganggap penilaian dua kali itu bisa mengancam independensi KPK karena presiden maupun DPR berwenang melakukan seleksi atau rekrutmen sebanyak dua kali dalam periode atau masa jabatannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com