Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat Sipil Surati Ketua MK soal KPU Kecualikan Syarat Caleg Eks Terpidana

Kompas.com - 06/06/2023, 09:28 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih mengaku telah melayangkan surat resmi kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, Senin (5/6/2023).

Hal ini terkait polemik persyaratan pencalonan anggota legislatif (caleg) eks terpidana dengan ancaman hukuman minimum 5 tahun penjara.

Sebelumnya, dalam audiensi dengan Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan, koalisi dipersilakan menyampaikan uraiannya secara resmi kepada Anwar melalui surat.

"Substansi surat yang kami kirim menguraikan pertentangan antara Putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 dan Putusan MK Nomor 12/PUU-XXI/2023 dengan substansi Peraturan KPU," kata perwakilan koalisi dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, dalam keterangan yang diterima Kompas.com pada Senin malam.

Baca juga: KPU dan Masyarakat Sipil Beda Tafsir Syarat Nyaleg Eks Terpidana, Celah bagi Koruptor?

Peraturan KPU yang dimaksud adalah Nomor 10 dan 11 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD RI.

Dalam dua beleid itu, KPU RI menafsirkan lain amar putusan MK, dengan memberikan pengecualian kepada eks terpidana yang menjalani vonis tambahan berupa pencabutan hak politik.

Sehingga, eks terpidana yang telah selesai dicabut hak politiknya tak perlu menunggu masa jeda 5 tahun sebelum maju caleg, sebagaimana amar putusan MK.

"Bagi koalisi, tindakan KPU dengan memberikan syarat tambahan berupa perhitungan masa jeda waktu pencabutan hak politik merupakan bentuk pembangkangan yang serius terhadap putusan MK," kata Kurnia.

Baca juga: KPK Ingatkan KPU Ikuti Putusan MK soal Syarat Eks Terpidana Boleh Jadi Caleg

" Melalui dua putusan MK di atas, praktis mahkamah tidak pernah mencantumkan pengurangan masa jeda waktu lima tahun dengan jumlah pidana tambahan pencabutan hak politik," ungkapnya.

Kurnia menambahkan, koalisi berharap, setelah Anwar menerima surat dari mereka, MK dapat segera menegur KPU karena "menafsirkan semena-mena suatu putusan yang bersifat final dan mengikat".


Selain ICW, Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih terdiri dari Perludem, Netgrit, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Transparency International Indonesia, PUSAKO FH UNAND, Themis, dan KOPEL.

Namun demikian, polemik tafsir ini memang rumit dan dikhawatirkan bisa menjadi celah yang dimanfaatkan eks terpidana untuk maju caleg.

Tak hanya KPU dan koalisi masyarakat sipil, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI juga memiliki tafsir berbeda terkait amar putusan MK itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

MPR Akan Temui JK-Boediono Rabu Lusa, SBY Pekan Depan

MPR Akan Temui JK-Boediono Rabu Lusa, SBY Pekan Depan

Nasional
KPK Setor Uang Rp 59,2 M dari Kasus Dodi Reza Alex Noerdin Cs ke Negara

KPK Setor Uang Rp 59,2 M dari Kasus Dodi Reza Alex Noerdin Cs ke Negara

Nasional
Buka Fair and Expo WWF 2024 Bali, Puan: Peluang Bagus untuk Promosi

Buka Fair and Expo WWF 2024 Bali, Puan: Peluang Bagus untuk Promosi

Nasional
KPK Sita Rumah Mewah yang Dibeli Anak Buah SYL di Parepare

KPK Sita Rumah Mewah yang Dibeli Anak Buah SYL di Parepare

Nasional
PDI-P Anggap Wajar Jokowi Bertemu dengan Puan

PDI-P Anggap Wajar Jokowi Bertemu dengan Puan

Nasional
MK: Anwar Usman Tetap Adili Sengketa Pileg yang Libatkan Saksi Ahlinya di PTUN

MK: Anwar Usman Tetap Adili Sengketa Pileg yang Libatkan Saksi Ahlinya di PTUN

Nasional
9,9 Juta Gen Z Tak Bekerja, Imam Prasodjo Singgung soal Konsep 'Link and Match'

9,9 Juta Gen Z Tak Bekerja, Imam Prasodjo Singgung soal Konsep "Link and Match"

Nasional
MK Didesak Larang Anwar Usman Putus Sengketa Pileg yang Libatkan Saksi Ahlinya

MK Didesak Larang Anwar Usman Putus Sengketa Pileg yang Libatkan Saksi Ahlinya

Nasional
Try Sutrisno Peringatkan Prabowo Jangan Ceroboh Tambah Kementerian

Try Sutrisno Peringatkan Prabowo Jangan Ceroboh Tambah Kementerian

Nasional
Kakak SYL Disebut Dapat Duit Rp 10 Juta Per Bulan dari Kementan

Kakak SYL Disebut Dapat Duit Rp 10 Juta Per Bulan dari Kementan

Nasional
PDI-P Tak Bakal Cawe-cawe dalam Penyusunan Kabinet Prabowo-Gibran

PDI-P Tak Bakal Cawe-cawe dalam Penyusunan Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Saksi Sebut Pedangdut Nayunda Nabila Dititip Kerja di Kementan jadi Asisten Anak SYL

Saksi Sebut Pedangdut Nayunda Nabila Dititip Kerja di Kementan jadi Asisten Anak SYL

Nasional
Gerindra: Revisi UU Kementerian Negara Akan Jadi Acuan Prabowo Susun Kabinet

Gerindra: Revisi UU Kementerian Negara Akan Jadi Acuan Prabowo Susun Kabinet

Nasional
9,9 Juta Gen Z Tak Bekerja, Imam Prasodjo Dorong Pelibatan Unit Kerja Kreatif

9,9 Juta Gen Z Tak Bekerja, Imam Prasodjo Dorong Pelibatan Unit Kerja Kreatif

Nasional
Cegah Jual Beli Suara, Perludem Minta MK Lanjutkan Sengketa PPP-Partai Garuda ke Pembuktian

Cegah Jual Beli Suara, Perludem Minta MK Lanjutkan Sengketa PPP-Partai Garuda ke Pembuktian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com