Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 01/06/2023, 13:49 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memiliki tafsir berbeda soal syarat eks terpidana yang diancam minimum 5 tahun penjara untuk dapat mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg).

Amar putusan Mahkamah Konstitusi nomor 87/PUU-XX/2022 dan 12/PUU-XXI/2023 yang mengabulkan gugatan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terkait hal ini rupanya tak menjadi jalan keluar. Padahal, putusan MK seharusnya bersifat final dan mengikat.

Baca juga: Bawaslu: Mantan Terpidana Bisa Jadi Caleg setelah 5 Tahun Bebas Murni dari Semua Hukuman

Dalam amar putusannya, MK menyatakan, eks terpidana yang diancam minimum 5 tahun penjara (selanjutnya disebut "eks terpidana") baru dapat mencalonkan diri sebagai caleg setelah menunggu masa jeda 5 tahun, terhitung sejak bebas murni.

Masalah semakin rumit karena Perludem dan beberapa lembaga masyarakat sipil yang menggawangi Koalisi Pemilu Bersih juga memiliki tafsir yang berbeda atas putusan ini, dengan KPU dan Bawaslu.

Tafsir KPU

KPU menjadi lembaga yang paling disorot karena mereka yang berwenang menerjemahkan putusan MK ke dalam aturan teknis berupa Peraturan KPU.

Penerjemahan ini sudah dilakukan lewat Pasal 11 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, serta Pasal 18 Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPD.

Namun, dalam 2 pasal itu, KPU memberi pengecualian bahwa masa jeda 5 tahun sejak bebas murni ini tak berlaku untuk eks terpidana yang juga divonis pidana tambahan berupa pencabutan hak politik.

Baca juga: Masyarakat Sipil Minta MK Tegur KPU soal Aturan Eks Terpidana Jadi Caleg

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengeklaim bahwa ketentuan ini bersumber dari pertimbangan putusan MK yang sama, yang salah satunya dapat dibaca pada halaman 29 putusan MK nomor 87/PUU-XX/2022.

Dalam pertimbangan itu, majelis hakim menilai, ketentuan eks terpidana dengan ancaman 5 tahun penjara maju caleg tanpa menunggu masa jeda 5 tahun bebas murni merupakan sesuatu yang inkonstitusional seandainya berlaku untuk jabatan-jabatan publik yang dipilih (elected officials) "sepanjang tidak dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak pilih oleh putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap".

 

Tafsir masyarakat sipil

Ini membuat Perludem dan sejumlah lembaga masyarakat sipil lainnya meradang. Indonesia Corruption Watch (ICW), misalnya, menuding aturan ini dapat menjadi karpet merah bagi eks terpidana kasus korupsi.

Data ICW, rata-rata pidana pencabutan hak politik yang dijatuhkan terhadap terpidana kasus korupsi dari klaster politik hanyalah 3 tahun 5 bulan.

Angka ini jelas lebih singkat dibandingkan masa jeda 5 tahun yang sebetulnya harus dilakoni eks terpidana sebelum bisa maju sebagai caleg.

Baca juga: ICW Ancam Gugat Aturan KPU soal Syarat Maju Caleg untuk Eks Terpidana

"KPU seperti berpura-pura tidak memahami konstruksi putusan MK. Mestinya perhitungan yang benar tetap berpijak pada kewajiban melewati masa jeda waktu lima tahun, kemudian dikurangi dengan lamanya pencabutan hak politik," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam siaran persnya, 22 Mei 2023.

"Oleh karena itu, jika terpidana dikenakan pencabutan hak politik selama tiga tahun sebagaimana simulasi di atas, hak politiknya tetap tidak bisa langsung digunakan, melainkan harus menunggu dua tahun lagi agar mandat putusan MK berupa masa jeda waktu dapat terpenuhi," ujar dia.

Tafsir Bawaslu

Sementara itu, Bawaslu juga berkepentingan dalam menafsirkan putusan MK itu.

Halaman:
Baca tentang


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

'Kode Keras' dari Kemayoran: Jokowi Dukung Ganjar Pranowo

"Kode Keras" dari Kemayoran: Jokowi Dukung Ganjar Pranowo

Nasional
Pernyataan Megawati Dinilai Bikin Wacana Duet Prabowo-Ganjar 'Good Bye'

Pernyataan Megawati Dinilai Bikin Wacana Duet Prabowo-Ganjar "Good Bye"

Nasional
Menerka Sosok 'Orang Spesial' yang Ditemui Ganjar di Surabaya

Menerka Sosok "Orang Spesial" yang Ditemui Ganjar di Surabaya

Nasional
Sinyal Penolakan Megawati Duet Ganjar dengan Prabowo

Sinyal Penolakan Megawati Duet Ganjar dengan Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Mahfud Minta Temuan 12 Senpi di Rumah Mentan Diusut | Megawati Tiap Malam Mohon Petunjuk Tuhan

[POPULER NASIONAL] Mahfud Minta Temuan 12 Senpi di Rumah Mentan Diusut | Megawati Tiap Malam Mohon Petunjuk Tuhan

Nasional
Para Menteri Jadi Model dan Jalan di Catwalk, Jokowi: Ya Masa Serius Terus

Para Menteri Jadi Model dan Jalan di Catwalk, Jokowi: Ya Masa Serius Terus

Nasional
Prananda Prabowo: Melalui Rakernas, PDI-P Tunjukkan Soliditas Hadapi Pemilu 2024

Prananda Prabowo: Melalui Rakernas, PDI-P Tunjukkan Soliditas Hadapi Pemilu 2024

Nasional
Soal Isu PSN yang Disusupi 'Titipan', Jokowi: Proyek yang Mana, yang Titip Siapa?

Soal Isu PSN yang Disusupi "Titipan", Jokowi: Proyek yang Mana, yang Titip Siapa?

Nasional
Ditanya soal Isu 'Reshuffle', Jokowi: Dengar dari Mana?

Ditanya soal Isu "Reshuffle", Jokowi: Dengar dari Mana?

Nasional
Mahfud: Perkuat Persatuan pada Tahun Politik, Biasanya Bibit Perpecahan Akan Muncul

Mahfud: Perkuat Persatuan pada Tahun Politik, Biasanya Bibit Perpecahan Akan Muncul

Nasional
Soal Kaesang Jadi Ketum PSI Usai 2 Hari Gabung, Grace Natalie: Buat Apa Kaderisasi Bertahun-tahun kalau Ujungnya Korupsi?

Soal Kaesang Jadi Ketum PSI Usai 2 Hari Gabung, Grace Natalie: Buat Apa Kaderisasi Bertahun-tahun kalau Ujungnya Korupsi?

Nasional
Parade Istana Berbatik, dari Gubernur hingga Dubes Negara Sahabat Jalan di Catwalk di Hadapan Jokowi

Parade Istana Berbatik, dari Gubernur hingga Dubes Negara Sahabat Jalan di Catwalk di Hadapan Jokowi

Nasional
TNI AL Punya Drone Baru untuk Pengamanan SDA Maritim Indonesia

TNI AL Punya Drone Baru untuk Pengamanan SDA Maritim Indonesia

Nasional
Istrinya Anggota KY, Hakim MK Terpilih Arsul Sani: Tak Ada Benturan Kepentingan

Istrinya Anggota KY, Hakim MK Terpilih Arsul Sani: Tak Ada Benturan Kepentingan

Nasional
24 Jam Setelah Kaesang Jadi Ketum, Grace Natalie Sebut Anggota PSI Bertambah Lebih dari 1.000

24 Jam Setelah Kaesang Jadi Ketum, Grace Natalie Sebut Anggota PSI Bertambah Lebih dari 1.000

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com