Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat Sipil Surati Ketua MK soal KPU Kecualikan Syarat Caleg Eks Terpidana

Kompas.com - 06/06/2023, 09:28 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih mengaku telah melayangkan surat resmi kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, Senin (5/6/2023).

Hal ini terkait polemik persyaratan pencalonan anggota legislatif (caleg) eks terpidana dengan ancaman hukuman minimum 5 tahun penjara.

Sebelumnya, dalam audiensi dengan Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan, koalisi dipersilakan menyampaikan uraiannya secara resmi kepada Anwar melalui surat.

"Substansi surat yang kami kirim menguraikan pertentangan antara Putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 dan Putusan MK Nomor 12/PUU-XXI/2023 dengan substansi Peraturan KPU," kata perwakilan koalisi dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, dalam keterangan yang diterima Kompas.com pada Senin malam.

Baca juga: KPU dan Masyarakat Sipil Beda Tafsir Syarat Nyaleg Eks Terpidana, Celah bagi Koruptor?

Peraturan KPU yang dimaksud adalah Nomor 10 dan 11 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD RI.

Dalam dua beleid itu, KPU RI menafsirkan lain amar putusan MK, dengan memberikan pengecualian kepada eks terpidana yang menjalani vonis tambahan berupa pencabutan hak politik.

Sehingga, eks terpidana yang telah selesai dicabut hak politiknya tak perlu menunggu masa jeda 5 tahun sebelum maju caleg, sebagaimana amar putusan MK.

"Bagi koalisi, tindakan KPU dengan memberikan syarat tambahan berupa perhitungan masa jeda waktu pencabutan hak politik merupakan bentuk pembangkangan yang serius terhadap putusan MK," kata Kurnia.

Baca juga: KPK Ingatkan KPU Ikuti Putusan MK soal Syarat Eks Terpidana Boleh Jadi Caleg

" Melalui dua putusan MK di atas, praktis mahkamah tidak pernah mencantumkan pengurangan masa jeda waktu lima tahun dengan jumlah pidana tambahan pencabutan hak politik," ungkapnya.

Kurnia menambahkan, koalisi berharap, setelah Anwar menerima surat dari mereka, MK dapat segera menegur KPU karena "menafsirkan semena-mena suatu putusan yang bersifat final dan mengikat".


Selain ICW, Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih terdiri dari Perludem, Netgrit, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Transparency International Indonesia, PUSAKO FH UNAND, Themis, dan KOPEL.

Namun demikian, polemik tafsir ini memang rumit dan dikhawatirkan bisa menjadi celah yang dimanfaatkan eks terpidana untuk maju caleg.

Tak hanya KPU dan koalisi masyarakat sipil, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI juga memiliki tafsir berbeda terkait amar putusan MK itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com