Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Jabatan Pimpinan KPK Berubah, Johan Budi Nilai UU KPK Perlu Direvisi

Kompas.com - 31/05/2023, 05:48 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi menilai, pemerintah dan DPR perlu merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikannya menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun.

“Perlu ada perubahan di dalam (aturan) ini sebagai payung hukum ke depannya. Meskipun, memang kekuatan putusan MK kan final dan membanding ya, sehingga itu perlu penguatan,” ujar Johan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Baca juga: Soal Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, KSP: Kita Tunggu

Ia mengaku bakal membawa wacana itu dalam rapat internal dengan Komisi III DPR RI. Alasannya, putusan MK itu membawa konsekuensi di internal KPK saat ini.

Perubahan masa jabatan pimpinan KPK mestinya juga akan membawa perubahan pada masa jabatan pegawai yang lain.

“(Jabatan) pimpinan KPK yang 4 tahun jadi 5 tahun itu kan ke (berpengaruh) ke bawah deputinya, kemudian direkturnya itu juga,” tutur dia.

Terakhir, Johan enggan berspekulasi ketika ditanya apakah perubahan masa jabatan tersebut ditunggangi oleh kepentingan politik jelang Pemilu 2024.

“Enggaklah, saya membuang pikiran-pikiran itulah. Intinya MK sudah memutuskan, nah sekarang ke depannya dengan masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun itu gimana?” kata dia.

Baca juga: Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Mahfud: Kita Clear-kan Dulu dengan MK

Keputusan MK yang mengabulkan uji materi soal UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menuai pro dan kontra.

Gugatan tersebut diajukan oleh Komisioner KPK Nurul Ghufron.

Sejumlah Anggota Komisi III DPR tak sepakat dengan putusan tersebut.

Arsul Sani misalnya, merasa bahwa alasan MK memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK juga harus diterapkan pada masa jabatan para hakim MK sendiri.

Ia bakal mendorong agar hakim MK juga dibatasi jabatannya menjadi hanya 5 tahun. Hal itu bisa dilakukan dalam proses revisi UU MK yang tengah dibahas oleh pemerintah dan DPR.

Baca juga: MAKI: Jubir MK Tak Bisa Maknai Putusan Hakim soal Masa Jabatan Pimpinan KPK

Sementara itu, Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari atau Tobas merasa bahwa MK menyalahgunakan wewenangnya dalam pemberian keputusan tersebut.

Ia menilai, MK bertindak sebagai pembuat UU karena menambahkan norma baru dalam aturan yang sudah berlaku.

Semestinya, menurut Tobas, MK hanya boleh menguji norma dalam UU yang ada saat ini apakah sesuai atau tidak dengan UUD 1945.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com