JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman berpendapat, juru bicara tidak bisa menerjemahkan putusan hakim Mahkamah Konstitusi.
Hal itu disampaikan Boyamin dalam menanggapi pernyataan Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono soal putusan MK terkait penambahan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam putusannya, MK mengabulkan gugatan yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK dan Kegelisahan Aktivis Antikorupsi jika KPK Makin Politis
Gugatan itu terkait permohonan penambahan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.
“Yang bisa menerjemahkan ini adalah hakim MK sendiri, tidak bisa diterjemahkan oleh Juru Bicara Mahkamah Konstitusi,” ujar Boyamin kepada Kompas.com, Senin (29/5/2023).
“Tidak bisa dimaknai atau dijelaskan oleh Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, karena putusan itu yang bisa menterjemahkan atau bisa memaknai ya hakim itu sendiri tidak ada yang lain, tidak bisa diwakili oleh Juru Bicara,” ucap dia.
Boyamin berpandangan, untuk menghentikan polemik di publik soal putusan MK tersebut maka harus ada pengujian kembali terhadap teknis masa peralihan masa jabatan pimpinan KPK.
Ia pun mendorong pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengajukan pengujian masa peralihan demi memperjelas putusan MK terhadap gugatan yang diajukan oleh Nurul Ghufron tersebut.
“Kan diputusan itu harusnya dinyatakan bahwa untuk keputusan Mahkamah Konstitusi ini berlaku untuk kapan, untuk yang sekarang atau yang akan datang, karena beberapa putusan mahkamah konstitusi lainnya juga ada peraturan peralihan berlakunya untuk kapan atau berlaku untuk siapa itu ada,” ujar dia.
“Karena kemarin tidak ada aturan peralihan, maka pemohon atau masyarakat Indonesia atau pimpinan KPK pun juga bisa mengajukan ke MK lagi untuk memaknai berlakunya itu kapan, sepanjang itu belum ada masa berlaku,” tutur dia.
Baca juga: Anggota DPR Nilai Putusan MK Perpanjang Jabatan Pimpinan KPK Mestinya Tak Berlaku untuk Firli dkk
Sebelumnya, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, putusan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK sudah bisa berlaku saat ini.
Dengan demikian, masa kepemimpinan Ketua KPK Firli Bahuri dan empat wakilnya yang sebelumnya berakhir pada Desember tahun ini diperpanjang hingga penghujung 2024.
“Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan empat tahun dan akan berakhir pada Desember 2023 diperpanjang masa jabatannya selama 1 tahun ke depan hingga genap menjadi lima tahun masa jabatannya, sesuai dengan Putusan MK ini,” kata Fajar saat dihubungi Kompas.com, Jumat (26/5/2023).
Selain itu, kata Fajar, putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 tersebut juga memperpanjang masa jabatan Dewan Pengawas KPK saat ini.
Menurut dia, persoalan putusan perpanjangan masa jabatan menjadi berlaku saat ini telah disebutkan dalam pertimbangan paragraf 3.17 halaman 117.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.