Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Persoalkan Apa Pun Putusan MK, Cak Imin: Yang Penting Tak Berpotensi Tunda Pemilu

Kompas.com - 29/05/2023, 10:15 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengaku tak mempersoalkan materi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Ia meyakini bahwa MK memiliki dasar putusan yang kuat dan terbaik dalam memberikan sebuah keputusan. Hal ini disampaikan menanggapi mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana yang mengaku mendapatkan informasi bahwa MK akan memutuskan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 kembali ke sistem proporsional tertutup.

"Kalau mengenai materi putusan MK, tentu apa pun putusannya kita akan menghormatinya sebagai keputusan yang final dan mengikat. Yang penting perlu dijaga agar dampak keputusan MK ini tidak menyulitkan KPU sehingga berpotensi menunda jadwal Pemilu," kata Cak Imin dalam keterangannya, Senin (29/5/2023).

Baca juga: Survei SMRC: Mayoritas Publik Inginkan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

Di sisi lain, Cak Imin mengaku heran dan mempertanyakan bagaimana Denny Indrayana bisa mendapatkan informasi terkait putusan MK itu.

Apalagi, menurutnya, informasi yang didapat Denny sudah tersebar luas di berbagai pemberitaan media.

"Terlepas benar atau tidaknya info tersebut, tapi kok bisa ya keputusan MK belum dibacakan di depan persidangan tapi sudah bocor duluan?" tanya Cak Imin.

Menurut Wakil Ketua DPR ini, kebocoran tersebut bukan saja membuat kegaduhan publik, tetapi juga dapat mencoreng nama baik MK.

Oleh karena itu, ia mendorong MK segera melakukan investigasi dan mengusut tuntas biang kebocoran putusan itu.

Baca juga: Ada Isu MK Kembalikan Sistem Proporsional Tertutup, SBY: Ingat, Bisa “Chaos” Politik

"MK harus menginvestigasi 'kebocoran' ini. Marwah dan integritas MK harus dijaga karena posisi MK krusial dalam menyelesaikan sengketa Pilpres," ujar Muhaimin Iskandar.

"Kalau ada kesan MK bisa diintervensi dan putusannya bocor, nanti rakyat enggak percaya lagi dengan MK. Sengketa Pilpres bisa-bisa diselesaikan di jalanan nantinya," katanya lagi.

Sebelumnya diberitakan, di media sosial miliknya, Denny menyatakan bahwa telah mendapatkan informasi kalau hakim MK bakal memutuskan sistem pemilu dengan proporsional tertutup.

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," tulis Denny dalam akun Instagram pribadinya @dennyindryana99, dikutip Minggu (28/5/2023).

Baca juga: Lapor Ingin Jadi Cawapres Prabowo, Cak Imin Sebut Jokowi Bilang Lanjutkan

Denny mengatakan, putusan itu diambil setelah adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam menjatuhkan putusan antara hakim MK.

Namun, Denny Indrayana tidak membeberkan rinci dari mana informasi itu diperoleh.

Menyikapi pernyataan Denny  itu, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, proses persidangan atas gugatan sistem pemilu belum selesai dan masih berjalan.

"Silakan tanya kepada yang bersangkutan (Denny Indrayana). Yang pasti, sesuai agenda persidangan terakhir kemarin, tanggal 31 Mei mendatang penyerahan kesimpulan para pihak," kata Fajar Laksono saat dimintai tanggapannya, Minggu (28/5/2023).

Selanjutnya, Fajar mengatakan, baru nanti proses persidangan akan masuk dalam putusan oleh majelis hakim.

Jadwal sidang putusan itu pun, menurut Fajar, masih belum ditetapkan.

Baca juga: MK Bantah soal Putusan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup yang Bocor

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com