Ia meyakini bahwa MK memiliki dasar putusan yang kuat dan terbaik dalam memberikan sebuah keputusan. Hal ini disampaikan menanggapi mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana yang mengaku mendapatkan informasi bahwa MK akan memutuskan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 kembali ke sistem proporsional tertutup.
"Kalau mengenai materi putusan MK, tentu apa pun putusannya kita akan menghormatinya sebagai keputusan yang final dan mengikat. Yang penting perlu dijaga agar dampak keputusan MK ini tidak menyulitkan KPU sehingga berpotensi menunda jadwal Pemilu," kata Cak Imin dalam keterangannya, Senin (29/5/2023).
Di sisi lain, Cak Imin mengaku heran dan mempertanyakan bagaimana Denny Indrayana bisa mendapatkan informasi terkait putusan MK itu.
Apalagi, menurutnya, informasi yang didapat Denny sudah tersebar luas di berbagai pemberitaan media.
"Terlepas benar atau tidaknya info tersebut, tapi kok bisa ya keputusan MK belum dibacakan di depan persidangan tapi sudah bocor duluan?" tanya Cak Imin.
Menurut Wakil Ketua DPR ini, kebocoran tersebut bukan saja membuat kegaduhan publik, tetapi juga dapat mencoreng nama baik MK.
Oleh karena itu, ia mendorong MK segera melakukan investigasi dan mengusut tuntas biang kebocoran putusan itu.
"MK harus menginvestigasi 'kebocoran' ini. Marwah dan integritas MK harus dijaga karena posisi MK krusial dalam menyelesaikan sengketa Pilpres," ujar Muhaimin Iskandar.
"Kalau ada kesan MK bisa diintervensi dan putusannya bocor, nanti rakyat enggak percaya lagi dengan MK. Sengketa Pilpres bisa-bisa diselesaikan di jalanan nantinya," katanya lagi.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," tulis Denny dalam akun Instagram pribadinya @dennyindryana99, dikutip Minggu (28/5/2023).
Denny mengatakan, putusan itu diambil setelah adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam menjatuhkan putusan antara hakim MK.
Namun, Denny Indrayana tidak membeberkan rinci dari mana informasi itu diperoleh.
Menyikapi pernyataan Denny itu, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, proses persidangan atas gugatan sistem pemilu belum selesai dan masih berjalan.
"Silakan tanya kepada yang bersangkutan (Denny Indrayana). Yang pasti, sesuai agenda persidangan terakhir kemarin, tanggal 31 Mei mendatang penyerahan kesimpulan para pihak," kata Fajar Laksono saat dimintai tanggapannya, Minggu (28/5/2023).
Selanjutnya, Fajar mengatakan, baru nanti proses persidangan akan masuk dalam putusan oleh majelis hakim.
Jadwal sidang putusan itu pun, menurut Fajar, masih belum ditetapkan.
https://nasional.kompas.com/read/2023/05/29/10151941/tak-persoalkan-apa-pun-putusan-mk-cak-imin-yang-penting-tak-berpotensi-tunda