Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Putuskan Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Ketua Komisi III: Final dan Mengikat

Kompas.com - 26/05/2023, 06:20 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul mengatakan, pihaknya akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat menjadi lima tahun.

Meski demikian, menurutnya, Komisi III bakal membaca secara lengkap putusan MK yang nantinya dikirimkan.

"Tentu kita harus baca putusan MK itu. Pasti ada argumentasinya. Putusan itu nanti pasti dikirim ke komisi III karena itu mitra KPK," kata Bambang Pacul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (25/5/2023).

"Nah saya tidak tahu, argumentasinya belum tahu. Tapi, keputusan MK bersifat final dan mengikat. Kalau sudah final dan mengikat, ya kita mau ngomong apa?" ujarnya lagi.

Baca juga: Pakar: MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK, Tak Berlaku untuk Firli Cs

Ia lantas ditanya apakah putusan MK tersebut ideal dengan alasan agar menyamakan masa jabatan pimpinan KPK dengan pejabat di lembaga independen lainnya.

Bambang Pacul mengatakan bahwa sebelum mengambil keputusan, MK sudah mendengar keterangan DPR dalam persidangan.

Sikap DPR, menurut Babang Pacul, sudah dijelaskan lewat pandangan Komisi III.

"MK sebelum ambil putusan tentu bertanya pada DPR kenapa ini dulu empat tahun? Maka sikap DPR sudah disampaikan melalui komisi III," ujarnya.

"Dan itu historical, pembuatan Undang-Undangnya itu sudah pasti disampaikan di dalam MK sebelum ambil putusan mengundang pihak-pihak terkait," kata Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) PDI-P ini lagi.

Baca juga: MK Kabulkan Gugatan Nurul Ghufron, Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun

Lebih lanjut, lantaran keputusan final dan mengikat, maka DPR akan mematuhi hal itu.

Oleh karena itu, Pacul menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron berlaku di era pimpinan KPK saat ini dan berlaku hingga periode ke depan.

"Ya, ini sudah berlaku, dibaca di putusan MK nya lah. Karena nanti yang melakukan yudisial review adalah Ghufron. Pak Ghufron toh? Nah ini dikabulkan, berarti ini yang kabul juga. Dan itu berarti seterusnya lima tahun," kata Bambang Pacul.

Diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan permohonan uji materi terkait perubahan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.

Baca juga: Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Novel Baswesan: Innalilahi Wa Innailaihi Rojiuun

Adapun gugatan dilayangkan langsung oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan, Kamis.

Dalam salah satu pertimbangan, mahkamah mengatakan, perbedaan masa jabatan KPK dengan lembaga independen lainnya menciderai rasa keadilan.

Oleh karena itu, MK menganggap ketentuan yang mengatur masa jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur hal yang sama pada lembaga negara constitutional importance yang bersifat independen, yaitu lima tahun.

Baca juga: Mensesneg Sebut Pemerintah Siap Taati Aturan Perubahan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com