Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tolak Hapus "Gangguan Lainnya" yang Dikhawatirkan Jadi Celah Tunda Pemilu

Kompas.com - 25/05/2023, 18:24 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi atas pasal soal pemilu lanjutan dan pemilu susulan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan, Kamis (25/5/2023), dikutip dari siaran yang diunggah pada akun resmi YouTube MK.

MK menolak menghapus frase "gangguan lainnya" sebagai syarat pemilu lanjutan dan susulan sebagaimana permohonan pada perkara nomor 32/PUU-XXI/2023 ini.

Pemohon perkara ini, Viktor Santoso Tandiasa, menganggap frase ini berpotensi jadi celah politik untuk menunda pemilu atau memperpanjang masa jabatan presiden.

Baca juga: Merasa Diperlakukan Tak Adil, Prima Siap Ajukan Kasasi Terkait Penundaan Pemilu

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa frase "gangguan lainnya" sudah tepat untuk mengantisipasi peristiwa yang mengganggu tahapan pemilu selain kerusuhan, gangguan keamanan, maupun bencana alam.

Frase "gangguan lainnya" dianggap bukan berarti menimbulkan ketidakpastian penyelenggaraan pemilu.

"Antisipasi pengaturan demikian adalah dalam rangka melindungi penyelenggaraan pemilu termasuk di dalamnya perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara untuk memilih dan dipilih dalam Pemilu," kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih.

Baca juga: Komnas HAM: Putusan Batalnya Penundaan Pemilu Lindungi Hak Konstitusi Warga Negara

Menurut majelis hakim, menghapus frase "gangguan lainnya", sama saja menutup kemungkinan adanya peristiwa darurat yang bisa mengganggu tahapan pemilu.

Menghapus frase itu, menurut majelis hakim, membuat UU Pemilu tidak bisa mengatur pemilu susulan dan lanjutan yang diakibatkan gangguan yang tidak terprediksi bentuk dan waktunya.

"Sepanjang bukan gangguan yang merupakan bentuk politisasi atau rekayasa untuk kepentingan tertentu," kata Enny.

Berikut bunyi ketentuan soal pemilu susulan dan pemilu lanjutan sebagaimana diatur dalam UU Pemilu Pasal 431 ayat (1):

Dalam hal di sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan; bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilu tidak dapat dilaksanakan, dilakukan pemilu lanjutan.

Pasal 432 ayat (1):

Dalam hal di sebagian atau seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu tidak dapat dilaksanakan, dilakukan pemilu susulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com