Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 25/05/2023, 22:38 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa pengajuan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden-wakil presiden maksimum 3 hari setelah penetapan hasil pemungutan suara.

Putusan ini diambil pada perkara nomor 31/PUU-XXI/2023 yang turut menyinggung perbedaan pada UU MK dan UU Pemilu.

Pasal 74 ayat (3) UU MK mengatur bahwa sengketa hasil pilpres diajukan maksimum "3x24 jam sejak KPU mengumumkan penetapan hasil pemilu secara nasional".

Sementara itu, Pasal 475 ayat (1) UU Pemilu mengaturnya "3 hari setelah KPU mengumumkan penetapan hasil pemilu secara nasional".

"Selengkapnya menjadi 'permohonan hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah Komisi Pemilihan Umum mengumumkan penetapan hasil pemilihan umum secara nasional'," kata Ketua MK Anwar Usman, dikutip siaran sidang yang diunggah MK lewat akun resmi YouTube-nya, Kamis (25/5/2023).

Baca juga: MK Tolak Hapus Gangguan Lainnya yang Dikhawatirkan Jadi Celah Tunda Pemilu

Majelis hakim menilai bahwa perbedaan ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

Dipilihnya waktu "3 hari" juga dinilai memberi kelonggaran waktu bagi siapa pun yang mengajukan sengketa hasil pilpres, sesuatu yang dipersoalkan oleh pemohon dalam perkara ini.

Namun demikian, Mahkamah tidak mengabulkan permohonan pemohon yang pada intinya meminta supaya sengketa hasil pilpres bisa diajukan maksimum 7 hari.

Mahkamah juga tak mengabulkan permohonan pemohon yang meminta agar pemeriksaan sengketa hasil pilpres diperpanjang dari 14 ke 30 hari, walaupun mengakui perpanjangan itu dapat memberi keleluasaan bagi Mahkamah mengelaborasi segala hal berkaitan dengan sengketa itu.

 Baca juga: Kewenangan MK dalam Sengketa Pemilu Rentan Dibatasi Lewat Revisi UU

Majelis hakim menganggap permohonan itu tidak selaras dengan prinsip peradilan cepat dan berpotensi mengganggu jadwal ketatanegaraan.

"Secara konstitusional, batas waktu demikian (ketentuan lama) tidak mungkin dilepaskan dari desain sistem pemilu presiden dan wakil presiden sebagaimana dimaktubkan dalam norma Pasal 6A ayat (4) UUD 1945 yang membuka kemungkinan adanya pemilihan putaran kedua," ungkap hakim MK Saldi Isra dalam persidangan yang sama.

"Dalam posisi demikian, jikalau terdapat pemilihan umum dua putaran, terbuka kemungkinan adanya permohonan penyelesaian sengketa hasil pemilu setiap putaran dimaksud," lanjutnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Soal Perpanjangan Jabatan KPK, Jokowi: Masih dalam Kajian Menko Polhukam

Soal Perpanjangan Jabatan KPK, Jokowi: Masih dalam Kajian Menko Polhukam

Nasional
Problematika Putusan MK Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Problematika Putusan MK Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Nasional
AHY Masuk Bursa Cawapres Ganjar dan Sikap Partai Koalisi Perubahan

AHY Masuk Bursa Cawapres Ganjar dan Sikap Partai Koalisi Perubahan

Nasional
Jokowi Melawat ke Singapura dan Malaysia Selama Dua Hari

Jokowi Melawat ke Singapura dan Malaysia Selama Dua Hari

Nasional
Kemenag: Jemaah Gelombang Kedua, Pakai Kain Ihram sejak di Embarkasi Indonesia

Kemenag: Jemaah Gelombang Kedua, Pakai Kain Ihram sejak di Embarkasi Indonesia

Nasional
Penjelasan KPU soal Dihapusnya Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye

Penjelasan KPU soal Dihapusnya Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye

Nasional
BMKG Peringkatkan Ancaman El Nino di Indonesia Mulai Juni 2023

BMKG Peringkatkan Ancaman El Nino di Indonesia Mulai Juni 2023

Nasional
Ketika Jokowi dan Megawati Tunjukkan Kekompakan Dukung Ganjar di Rakernas PDI-P...

Ketika Jokowi dan Megawati Tunjukkan Kekompakan Dukung Ganjar di Rakernas PDI-P...

Nasional
Kapan PK Moeldoko soal Kepengurusan Partai Demokrat Diadili? Ini Penjelasan MA

Kapan PK Moeldoko soal Kepengurusan Partai Demokrat Diadili? Ini Penjelasan MA

Nasional
Lukas Enembe Jalani Sidang Perdana Kasus Suap dan Gratifikasi Senin 12 Juni

Lukas Enembe Jalani Sidang Perdana Kasus Suap dan Gratifikasi Senin 12 Juni

Nasional
Aldi Taher dan Alienasi Politik

Aldi Taher dan Alienasi Politik

Nasional
AHY Jadi Kandidat Cawapres Ganjar, PKS: Pemimpin Berkualitas dan Punya Nilai Jual

AHY Jadi Kandidat Cawapres Ganjar, PKS: Pemimpin Berkualitas dan Punya Nilai Jual

Nasional
Geopolitik ASEAN Menjadi Kawasan Damai dan Sejahtera

Geopolitik ASEAN Menjadi Kawasan Damai dan Sejahtera

Nasional
Elektabilitas Anies Terus Turun hingga Buat Demokrat Gelisah, Benarkah?

Elektabilitas Anies Terus Turun hingga Buat Demokrat Gelisah, Benarkah?

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jabat Tangan Jokowi dan Ganjar | Beda Suara di Koalisi Anies soal Deklarasi Cawapres

[POPULER NASIONAL] Jabat Tangan Jokowi dan Ganjar | Beda Suara di Koalisi Anies soal Deklarasi Cawapres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com