Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 8 Tahun, Pengacara yang Menyuap Hakim Agung Tak Ajukan Banding

Kompas.com - 25/05/2023, 09:33 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara yang menjadi terdakwa penyuap hakim agung, Theodorus Yosep Parera menyatakan tidak akan mengajukan banding meski divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung sebelumnya menyatakan Yosep terbukti bersalah menyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

Pernyataan tersebut disampaikan Yosep usai menjalani sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor Bandung secara virtual dari gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya enggak banding," kata Yosep saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Rabu (24/5/2023).

Baca juga: MA Vonis Bos KSP Indosurya 18 Tahun Penjara

Menurut Yosep, rekannya sesama pengacara yang turut terseret dalam kasus ini, Eko Suparno juga tidak mengajukan banding meskipun divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.

"(Eko) enggak banding," ujar Ali.

Yosep mengatakan, dirinya dan Eko memang jelas bersalah karena telah menyuap hakim agung. Pihaknya juga menerima pidana penjara 8 dan 5 tahun tanpa protes apapun.

Meski demikian, Yosep menyatakan akan tetap berderma kepada orang lain meskipun dikurung di jeruji besi. Ia akan memberikan bantuan kepada narapidana di lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Baca juga: KPK Tidak Menahan Sekretaris MA, MAKI Sebut Kualitas KPK Menurun

Yosep diketahui sebagai pendiri Rumah Pancasila, lembaga yang memberikan bantuan hukum untuk masyarakat.

"Hukuman itu adalah hukuman di dunia orang mati, saya bisa dipenjara badannya tapi tidak bisa dipenjara jiwa sosial saya," tutur Yosep.

Terpisah, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan masih perlu memikirkan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan majelis hakim.

"Atas putusan tersebut, tim Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir," ujar Ali.

Baca juga: KPK Tak Khawatir Sekretaris MA Hasbi Hasan Kabur seperti Nurhadi

Sebagai informasi, Dalam dakwaan kesatu, Yosep dan Eko dituding menyuap Hakim Agung kamar pidana Gazalba Saleh dan Hakim Agung kamar perdata Sudrajad Dimyati dengan uang sebesar 310.000 dollar SIngapura.

Pemberian suap dilakukan bersama-sama dengan klien mereka, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Mereka diketahui tengah berperkara di MA, baik di kamar perdata dan pidana.

Selain itu, pada dakwaan kedua alternatif pertama Yosep, Eko dan kedua kliennya juga didakwa menyuap Hakim Agung Takdir Rahmadi dengan uang 202.000 dolar Singapura.

Takdir diketahui merupakan hakim Peninjauan Kembali (PK) yang mengadili perkara perdata KSP Intidana.

PK itu diajukan Heryanto Tanaka karena masih merasa tidak puas dengan keputusan majelis kasasi.

Baca juga: Yosep Parera Penyuap Hakim Agung Divonis 8 Tahun Penjara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com