Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aceh Berencana Revisi Qanun soal Bank Syariah, Wapres Sebut Bank Konvensional Juga Pernah Bermasalah

Kompas.com - 23/05/2023, 22:50 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengingatkan bahwa semua jenis bank pernah mengalami masalah, baik itu bank bersistem syariah maupun konvensional.

Hal ini ia sampaikan merespons rencana Pemerintah Aceh merevisi Qanun (peraturan daerah) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) setelah bermasalahnya layanan Bank Syariah Indonesia (BSI) beberapa waktu lalu.

"Saya kira terjadinya gangguan itu bukan hanya terjadi di bank syariah atau BSI ya,  sebelumnya juga pernah di bank konvensional juga pernah mengalami," kata Ma'ruf dalam keterangan pers di Bali, Selasa (23/5/2023).

Baca juga: Tips Bertransaksi Aman Selama Ramadhan dan Lebaran dari Bank Syariah Indonesia

Revisi Qanun tentang LKS itu membuka peluang bank konvensional dapat kembali beroperasi di Aceh.

Sejak 2021, hanya bank berprinsip syariah yang diizinkan beroperasi di Aceh.

Lebih lanjut, Ma'ruf berpandangan, solusi dari masalah yang dialami BSI adalah perbaikan sistem di internal bank itu sendiri.

Lagi pula, kata Ma'ruf, BSI bukanlah satu-satunya bank syariah yang ada di Indonesia.

Ada juga Bank Muamalat, BCA Syariah, Bank Danamon Syariah, dan BTN Syariah.

"Jadi, mungkin saya kira tidak akan ada kesulitan untuk menghadapi hal yan kemungkinan terjadi dari salah satu bank ini karena banyak alternatif," ujar dia.

Baca juga: Buntut BSI Error: Erick Thohir Rombak Direksi hingga Beri Peringatan

Kendati demikian, mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia itu menyerahkan wacana perubahan Qanun tersebut kepada Pemerintah Aceh.

"Saya kira Pemerintah Aceh akan sangat tahu bagaimana cara mengatasinya," Ma'ruf.

Menurut Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA, revisi Qanun LKS yang disampaikan Pemerintah Aceh merupakan aspirasi masyarakat, terutama para pelaku usaha.

Salah satu keluhan yang disampaikan adalah masih kurang maksimalnya pelayanan dari bank-bank syariah di Aceh.

"Kasus yang menimpa BSI baru ini, mungkin dapat menjadi salah satu referensi bagi DPRA dalam hal menyempurnakan pelaksanaan dan penerapan Qanun LKS, termasuk misalnya akan dikaji kompensasi-kompensasi dari setiap potensi yang merugikan nasabah yang mungkin abai dalam qanun tersebut. Termasuk membuka kembali peluang bagi perbankan konvensional kembali beroperasi di Aceh," kata Muhammad, Senin (22/5/2023).

Baca juga: Peringatan Erick Thohir untuk Jajaran Direksi dan Komisaris BSI yang Baru

Infrastruktur perbankan syariah di Aceh juga dianggap belum bisa menjawab dinamika dan problematika sosial ekonomi, terutama berkenaan dengan transaksi keuangan berskala nasional dan internasional bagi pelaku usaha.

"Sebagai bagian dari masyarakat Indonesia yang tentu mempunyai kegiatan ekonomi bertaraf nasional dan internasional maka keberadaan perbankan konvensional sebenarnya bukan sesuatu yang mesti dibangun resistensi. Namun, memperkuat perbankan syariah menjadi prioritas kita sebagai sebuah daearah atau kawasan yang memiliki kekhususan," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com