Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Datangi RS Abdul Moeloek Lampung: Minta Data dan Informasi untuk Pemeriksaan LHKPN

Kompas.com - 23/05/2023, 10:29 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan tujuan kedatangan jajarannya ke Rumah Sakit (RS) Abdul Moeloek, Lampung, untuk meminta data dan informasi.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, informasi tersebut dibutuhkan oleh tim Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Permintaan bantuan data dan informasi untuk keperluan pemeriksaan oleh tim LHKPN KPK,” ujar Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (23/5/2023).

Ali mengatakan, tim yang datang ke rumah sakit tersebut merupakan anggota Direktorat LHKPN, Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK, bukan Penindakan dan Eksekusi.

Baca juga: KPK Terjunkan Tim untuk Cek Harta Kadinkes Lampung Reihana, Cari Aset Tersembunyi?

Ali juga membantah bahwa kedatangan tim KPK untuk melakukan penggeledahan.

“Perlu kami luruskan, tidak ada kegiatan penggeledahan sebagaimana pemberitaan dimaksud,” kata Ali.

Sebelumnya, petugas KPK mendatangi RS Abdul Moeloek yang terletak di Kota Bandar Lampung pada Rabu (17/5/2023).

Kedatangan petugas KPK dikonfirmasi oleh Direktur Utama (Dirut) RS Abdul Moeloek, Lukman Pura.

Menurut dia, petugas KPK meminta sejumlah data mengenai proyek di rumah sakit tersebut.

Namun, ketika dikonfirmasi lebih lanjut apakah data yang diminta terkait Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Lampung, Reihana, ia tidak menjawab dengan gamblang.

Baca juga: Kadinkes Lampung Reihana Bantah Sembunyikan 5 Rekening dari KPK

Lukman hanya menyebut bahwa data-data yang diminta telah diserahkan ke KPK.

"Tim datang meminta data proyek 2019 sampai dengan 2023," kata Lukman saat dihubungi, Senin (22/5/2023).

Diketahui, Kadinkes Lampung Reihana sempat menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RS Abdul Moeloek selama setahun, yakni 8 Agustus 2020-Agustus 2021.

Penunjukan Reihana berdasar pada perintah oleh Gubernur Lampung melalui surat bernomor 821.2/195/VI.04/2020 tertanggal 5 Agustus 2020.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan sebelumnya mengaku telah menerjunkan tim ke Lampung.

Reihana kemudian menjalani klarifikasi LHKPN pada 22 Mei 2023. Sebab, hartanya yang hanya berkisar di angka Rp 2 miliar dinilai janggal lantaran menjabat Kadinkes Lampung selama 14 tahun dan menjadi pengawas RSUD.

Reihana juga tidak melaporkan lima dari enam rekening yang dimiliki.

Baca juga: Kadinkes Lampung Reihana Penuhi Panggilan KPK untuk Klarifikasi LHKPN Jilid II

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com