Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, informasi tersebut dibutuhkan oleh tim Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Permintaan bantuan data dan informasi untuk keperluan pemeriksaan oleh tim LHKPN KPK,” ujar Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (23/5/2023).
Ali mengatakan, tim yang datang ke rumah sakit tersebut merupakan anggota Direktorat LHKPN, Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK, bukan Penindakan dan Eksekusi.
Ali juga membantah bahwa kedatangan tim KPK untuk melakukan penggeledahan.
“Perlu kami luruskan, tidak ada kegiatan penggeledahan sebagaimana pemberitaan dimaksud,” kata Ali.
Kedatangan petugas KPK dikonfirmasi oleh Direktur Utama (Dirut) RS Abdul Moeloek, Lukman Pura.
Menurut dia, petugas KPK meminta sejumlah data mengenai proyek di rumah sakit tersebut.
Namun, ketika dikonfirmasi lebih lanjut apakah data yang diminta terkait Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Lampung, Reihana, ia tidak menjawab dengan gamblang.
Lukman hanya menyebut bahwa data-data yang diminta telah diserahkan ke KPK.
"Tim datang meminta data proyek 2019 sampai dengan 2023," kata Lukman saat dihubungi, Senin (22/5/2023).
Penunjukan Reihana berdasar pada perintah oleh Gubernur Lampung melalui surat bernomor 821.2/195/VI.04/2020 tertanggal 5 Agustus 2020.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan sebelumnya mengaku telah menerjunkan tim ke Lampung.
Reihana kemudian menjalani klarifikasi LHKPN pada 22 Mei 2023. Sebab, hartanya yang hanya berkisar di angka Rp 2 miliar dinilai janggal lantaran menjabat Kadinkes Lampung selama 14 tahun dan menjadi pengawas RSUD.
Reihana juga tidak melaporkan lima dari enam rekening yang dimiliki.
https://nasional.kompas.com/read/2023/05/23/10293461/kpk-datangi-rs-abdul-moeloek-lampung-minta-data-dan-informasi-untuk