JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Lampung, Reihana meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Sebagaimana diketahui, Reihana dijadwalkan menjalani klarifikasi LHKPN kedua di KPK pada hari ini, Jumat (19/5/2023).
“Informasi yang kami terima dari tim, beliau meminta penundaan jadwal,” kata Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding dalam keterangan resminya.
Baca juga: Kadinkes Lampung Reihana Kembali Dipanggil KPK
Menurut Ipi, Reihana mengaku memerlukan waktu untuk menyiapkan berbagai data dan dokumen terkait kekayaannya.
“Karena masih membutuhkan waktu untuk mempersiapkan data dan dokumen pendukung yang harus dilengkapi,” ujar Ipi.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan sebelumnya menyatakan bakal kembali memanggil Reihana untuk menjalani klarifikasi LHKPN.
Pihaknya baru-baru ini menemukan data bahwa Kadinkes Lampung yang telah menjabat selama 14 tahun itu pernah dipanggil pada 2021. Namun, belum terdapat hasil yang jelas dari klarifikasi LHKPN pada saat itu.
Baca juga: Kilah Kadinkes Lampung 14 Tahun Berharta Rp 2,7 Miliar Saat Diklarifikasi KPK: Diisi Staf
Menurut Pahala, saat itu KPK menemukan bahwa Reihana memiliki 6 rekening. Namun, baru satu yang dilaporkan dalam LHKPN.
Dalam LHKPN terbaru, Reihana juga hanya melaporkan 1 rekening.
“(Rekening) ada enam, yang dilaporkan satu,” kata Pahala saat ditemui awak media di gedung ACLC KPK, Rabu (10/5/2023).
“Baru kita tahu banknya kok enggak dilaporin yang lima,” kata dia.
Adapun Reihana sebelumnya menjalani klarifikasi LHKPN pada Senin (8/5/2023). Ia dipanggil karena jumlah kekayaan LHKPN dinilai terlalu kecil.
Baca juga: KPK: LHKPN Kadinkes Lampung Reihana Janggal Sejak 2021
Berdasarkan penelusuran Kompas.com di situs e-LHKPN KPK, pada laporan 13 Mei 2016, Reihana melaporkan LHKPN sebesar Rp 0. Kemudian, pada 31 Desember 2017 LHKPN yang dilaporkan Rp 2.508.250.000.
Selanjutnya, pada 31 Desember 2018, 2019, dan 2020, harta kekayaannya ajeg atau tak berubah, yakni Rp 2.608.250.000. Jumlah itu hanya naik Rp 100 juta dari LHKPN 2017.
Kemudian, pada LHKPN 2021, LHKPN Rehana kembali naik Rp 100 juta menjadi Rp 2.708.250.000 dan bertambah Rp 15 juta pada 2022 menjadi Rp 2.715.000.000.
Klarifikasi kekayaan Reihana ini mencuat lantaran kebiasaannya memamerkan kekayaan yang kemudian viral di media sosial.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.