Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Proyek BTS 4G Seret Plate, PPATK: Rekening yang Diblokir Banyak Sekali

Kompas.com - 19/05/2023, 12:09 WIB
Syakirun Ni'am,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya telah memblokir banyak rekening terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Sebagaimana diketahui, kasus tersebut menjerat Menteri Kominfo Johnny G Plate sebagai tersangka yang diduga merugikan negara hingga Rp 8,32 triliun.

Ivan mengungkapkan, selama pengusutan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan BTS 4G oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), PPATK terus berkoordinasi dengan penyidik.

“Kasus BTS kan sudah koordinasi terus dengan Penyidik, ada beberapa pemblokiran,” kata Ivan saat dihubungi Kompas.com, Jumat (19/5/2023).

Baca juga: Kebocoran Proyek BTS yang Seret Johnny G Plate: Dikorupsi 80 Persen, 985 Menara Mangkrak

Meski demikian, Ivan tidak mengingat apakah dalam kasus tersebut pihaknya juga telah memblokir rekening Plate.

Menurut dia, dalam rangkaian kasus korupsi proyek BTS 4G, PPATK memblokir banyak sekali rekening.

“Saya enggak ingat dalam rangkaian kasus itu pihak mana yang diblokir. Banyak sekali,” tuturnya.

Baca juga: Jokowi Bantah Ada Intervensi Politik Penetapan Tersangka Plate: Kejagung Profesional

Lebih lanjut, Ivan meminta persoalan jumlah rekening Plate yang telah diblokir ditanyakan kepada penyidik.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Plate sebagai tersangka usai diperiksa untuk ketiga kalinya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta. 

Plate pun ditahan selama 20 hari kedepan guna mempercepat proses penyidikan.

Baca juga: Reaksi Koalisi Perubahan Usai Johnny G Plate Jadi Tersangka, Yakin Tak Terlibat hingga Prihatin

Kejagung menduga, dalam perkara tersebut negara mengalami kerugian Rp 8,32 triliun dari jumlah nilai proyek Rp 10 triliun.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan, sebanyak 985 tower BTS 4G proyek Kominfo itu mangkrak alias mati.

Dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya sudah menetapkan lima orang tersangka. Salah satunya Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

Kemudian, empat tersangka lainnya adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).

Lalu, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com