JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri masih terus memburu tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menduga Dito saat ini masih berada di Indonesia.
“Untuk saat ini hasil koordinasi dengan imigrasi, bahwa di perlintasan saudara Dito tidak terlihat dalam perlintasan. Artinya yang bersangkutan berada di dalam negeri ataupun di Indonesia,” ucap Djuhandhani saat dikonfirmasi, Rabu (17/5/2023).
Baca juga: Dito Mahendra Buron, Bareskrim Resmi Terbitkan Surat DPO
Adapun, Dito Mahendra juga sudah berstatus buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
Selain itu, Djuhandhani juga mengingatkan bahwa jika ada orang yang membantu menyembunyikan Dito, orang tersebut dapat terkena pidana.
“Tentu saja ini juga sejak awal kami sampaikan, kalau memang terbukti ada yang berupaya menyembunyikan , itu juga ada ancaman pidana tersendiri.
Baca juga: Bareskrim Akan Ajukan Cekal dan Terbitkan DPO Dito Mahendra Buntut Kasus Senpi Ilegal
Dalam rangka mencari Dito, Djuhandhani mengatakan, timnya serta jajaran polda seluruh Indonesia juga terlibat melakukan pencarian.
Dia memastikan pihaknya akan terus mencari Dito agar mempertanggungjawabkan pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan terkait kepemilikan senjata api ilegal.
“Dan tim kami masih di lapangan untuk mencari yang bersangkutan,” ungkap dia.
Diketahui, Dito Mahendra telah ditetapkan tersangka berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023.
Dito dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api.
Dia diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.
Diberitakan sebelumnya, temuan senpi ilegal Dito berawal ketika KPK menemukan 15 pucuk senjata api dalam operasi penggeledahan di rumah dan kantor pengusaha itu yang terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (13/3/2023).
Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
Senjata itu kemudian diserahkan ke Polri untuk didalami. Hasilnya, ada sembilan senpi ilegal.
Sembilan senpi itu adalah pistol Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler and Koch G 36, pistol Heckler and Koch MP 5, dan senapan angin Walther.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.