Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPR RI Sebut Pusat Kini Bisa Intervensi Pembangunan Jalan Daerah Usai ada Inpres

Kompas.com - 16/05/2023, 22:01 WIB
Singgih Wiryono,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi V DPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa mengatakan, pemerintah pusat saat ini bisa mengintervensi pembangunan jalan untuk jalan provinsi dan kabupaten/kota.

Eem mengatakan, aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 yang telah disahkan sejak Januari 2022 lalu.

Ia mengungkapkan, Undang-Undang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan tersebut memang sudah disahkan sejak lama. Tetapi baru berfungsi setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan instruksi presiden untuk memperbaiki jalan rusak yang viral di Lampung.

"Nah ini bisa diintervensi makanya kenapa kemudian jalan di Lampung viral, itu sama Pak Jokowi mau dikasih Rp 800 miliar itu lewat inpres," ujar Eem dalam acara diskusi di Media Center DPR RI, Selasa (16/5/2023).

Baca juga: Penampakan Mobil Jokowi Penuh Buah Tangan untuk Warga Saat Tinjau Jalan Rusak di Jambi

Eem mengatakan, inpres yang dikeluarkan Jokowi merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022.

Ia mengaku senang aturan turunannya sudah bisa diterbitkan sehingga tak ada lagi hambatan pembangunan jalan seperti dalam Undang-Undang Jalan sebelumnya.

"Tahun 2022 belum bisa karena baru disahkan. Nah baru bisa secara teknis dilaksanakan tahun ini," katanya.

Baca juga: Jokowi Terima Banyak Aduan soal Jalan Rusak, Istana Pastikan Segera Diperbaiki

Eem mengatakan, Undang-Undang yang baru ini memungkinkan perbaikan jalan dalam kewenangan provinsi dan kabupaten/kota lebih cepat.

Sehingga diharapkan, proses mudik lebaran tahun depan bisa lebih baik lagi dibandingkan tahun ini.

"Dan ini saya kira akan bisa sangat membantu dan bisa fungsional untuk mudik akan datang, kayak contoh jalur puncak macet parah kita capture jalan nasional mana aja, provinsi atau kabupaten misalnya sempit. Dengan Undang-Undang Jalan Nomor 2 Tahun 2022 ini bisa diatasi," ujarnya.

Diketahui, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sudah menyiapkan anggaran untuk perbaikan jalan di seluruh Indonesia untuk tahun anggaran 2023/2024, yakni sebesar Rp 32,7 triliun.

Ketentuan anggaran tersebut pun sudah dituangkan ke dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Jalan Daerah.

Baca juga: Jokowi Lintasi dan Cek Jalan Rusak Saat Kunker di Jambi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com