Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LBH PP Muhammadiyah Adukan 2 Peneliti BRIN yang Ancam Warga Muhammadiyah ke Komnas HAM

Kompas.com - 16/05/2023, 13:53 WIB
Singgih Wiryono,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat Muhammadiyah resmi mengadukan dua peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Ketua LBH PP Muhammadiyah Taufiq Nugroho mengatakan, pengaduan tersebut merupakan rangkaian dari tanggapan Muhammadiyah atas ancaman pembunuhan yang dilontarkan oleh Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin (AP Hasanuddin).

Baca juga: Bareskrim Periksa Thomas Djamaluddin soal Kasus Peneliti BRIN Ancam Warga Muhammadiyah

Tidak hanya AP Hasanuddin yang diadukan, Taufiq mengatakan, LBH PP Muhammadiyah turut mengadukan Peneliti BRIN dan juga Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Thomas Djamaluddin.

"Jadi hari ini merupakan bagian dari rangkaian tanggapan Muhammadiyah atas peristiwa yang diduga ujaran kebencian fitnah dan juga pencemaran nama baik terhadap Muhammadiyah," ujar Taufiq saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Selasa (16/5/2023).

Taufiq mengatakan, pengaduan tersebut sebagai bentuk bahwa organisasi Muhammadiyah adalah organisasi yang taat dengan hukum.

Ketika warga merasa terancam dengan ancaman pembunuhan AP Hasanuddin, kata Taufiq, LBH PP Muhammadiyah langsung mengambil langkah hukum.

Pengaduan kepada Komnas HAM, kata Taufiq, juga sebagai cerminan Muhammadiyah yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebebasan beragama.

"Karena menurut kami beragama itu hak asasi manusia, dan negara harusnya memfasilitasi menjamin sebagaimana Undang-Undang Dasar 45," kata dia.

Baca juga: Imbas Kasus Ancaman terhadap Warga Muhammadiyah oleh Peneliti BRIN, Kepala Lapan Ikut Disidang Etik

Setelah membuat pengaduan ke Komnas HAM, Taufiq mengatakan, pihaknya menyerahkan semua penilaian kepada sembilan Komisioner Komnas HAM terpilih.

"Kalau memang pelanggaran HAM mohon diperiksa dan diberikan tindakan, tentunya rekomendasi apakah itu ke kepolisian atau ke lembaga tempat orang itu bernaung yaitu BRIN," kata dia.

Kasus ini bermula dari sebuah tangkapan layar Twitter terkait aksi mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah.

Ancaman pembunuhan itu ditulis oleh akun facebook web.facebook.com/a.p.hasanuddin milik AP Hasanuddin dalam sebuah diskusi di sosial media.

Dari ancaman, Pemuda Muhammadiyah dan Tim hukum PP Muhammadiyah melaporkan komentar tersebut ke Bareskrim Polri.

Baca juga: BRIN Hormati Penetapan Status Tersangka AP Hasanuddin

Polisi kemudian menetapkan AP Hasanuddin sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 25 a Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Kemudian Pasal 45 b jo Pasal 29 Undang-Undang ITE dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta.

Tidak hanya ditetapkan sebagai tersangka, AP Hasanuddin juga dinyatakan melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam sidang etik 26 April 2023.

Ia juga dinyatakan melanggar disiplin ASN dalam sidang hukuman disiplin Selasa (9/5/2023) lalu, namun belum diberikan sanksi oleh Kepala BRIN Laksana Tri Handoko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com