JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat, Andi Arief mengaku dicecar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait sumbangan yang diberikan Ricky Ham Pagawak kepada kader Demokrat.
Ricky merupakan Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Papua yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia juga diketahui sebagai kader Partai Demokrat.
Menurut Andi Arief, Ricky mengaku kepada penyidik pernah memberikan sumbangan kepada kader Partai Demokrat.
Baca juga: KPK Periksa Andi Arief Sebagai Saksi Dugaan Korupsi dan TPPU Bupati Mamberamo Tengah
“Ada pengakuan dari Ricky Ham Pagawak bahwa dia pernah ada sumbangan,” ujar Andi Arief saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Senin (15/5/2023).
Andi Arief mengaku tidak mengetahui tujuan pemberian sumbangan tersebut maupun jumlah besaran dana dimaksud.
Andi Arief mengklaim mendukung KPK menuntaskan perkara rasuah Ricky Ham Pagawak.
Ia mengaku dimintai pertolongan agar membantu mengembalikan uang sumbangan itu.
“Saya diminta untuk tolong mengembalikan uang itu,” tutur Andi.
Baca juga: Soal Andi Arief dan Ahmad Ali, Demokrat: Maaf kalau Penonton Kecewa, Kami Baik-baik Saja
Sebelumnya, KPK memanggil Andi Arief untuk diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi Ricky Ham Pagawak.
Namun, sampai saat ini KPK belum mengungkap materi pemeriksaan politikus senior tersebut.
KPK sebelumnya menduga Ricky menikmati uang korupsi dengan jumlah mencapai Rp 200 miliar.
Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, uang ‘panas’ yang dinikmati Ricky itu terkait dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ricky merupakan Bupati Mamberamo Tengah dua periode, yakni 2013-2018 dan 2018-2023. Ia disebut mengerjakan banyak proyek pembangunan infrastruktur.
Baca juga: Hasto PDI-P: Kalau Andi Arief, Biar Ketua Ranting yang Tanggapi
“Yang dinikmati RHP sejumlah sekitar Rp 200 miliar dan hal ini terus didalami dan dikembangkan oleh tim penyidik,” kata Firli dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Senin (20/2/2023).
Sebelum ditahan KPK pada Februari lalu, Ricky sempat menjadi buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia diduga melarikan diri ke Papua Nugini.
Adapun Ricky diketahui merupakan kader Partai Demokrat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.