Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Andi Arief Terima Uang Tak Bisa Dijerat, KPK Sarankan Definisi Penyelenggara Negara Diperluas

Kompas.com - 22/07/2022, 11:46 WIB
Syakirun Ni'am,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut pengertian penyelenggara negara perlu diperluas sehingga pengurus partai politik (Parpol) bisa diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme

Hal itu Alex sampaikan saat menanggapi pengakuan Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief yang menerima uang Rp 50 juta dari tersangka suap Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (AGM).

“Andi Arief itu peran dia itu pengurus Parpol, kategorinya tidak masuk berdasarkan undang-undang ya, undang-undang tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (21/7/2022).

Baca juga: KPK Bakal Dalami Pengakuan Andi Arief Terima Rp 50 Juta dari Abdul Gafur

Menurut Alex, terdapat banyak pertanyaan dari masyarakat mengenai perilaku pengurus partai yang menerima uang, salah satunya uang mahar terkait Pemilu.

Namun, para pengurus partai itu selama ini seakan-akan tidak terjerat hukum meski menerima aliran uang tersebut. Karena itu, semestinya definisi penyelenggara diperluas.

“Mestinya sih ada perluasan pengertian penyelenggara negara. Karena apa? Karena kita melihat fungsi dan peran partai politik itu kan sangat strategis,” ujar Alex.

Alex membeberkan pengurus Parpol memiliki posisi yang sangat strategis. Mereka bisa menentukan siapa yang akan menjadi calon wakil rakyat, kepala daerah, bahkan presiden.

Pengurus Parpol, kata Alex bisa menentukan pejabat publik. Namun, dalam undang-undang mereka tidak masuk dalam kategori penyelenggara negara.

Karena itu, menurutnya ahli hukum tata negara (HTN) perlu mengkaji apakah pengurus Parpol bisa masuk dalam kategori tersebut.

“Sehingga ketika yang bersangkutan itu menerima sesuatu terkait dengan penetapan penentuan jabatan publik nah itu kena juga, kan seperti itu,” kata Alex.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan Andi Arief sebagai saksi dalam sidang dugaan suap yang menjerat Abdul Gafur Mas'ud.

Dalam sidang itu, Jaksa KPK mencecar dugaan aliran dana yang diterima Andi Arief dari Gafur. Politikus Partai Demokrat itu kemuian mengakui pernah menerima Rp 50 juta yang dikirimkan dalam sebuah kresek hitam.

Baca juga: Tak Hanya Andi Arief, Politikus Demokrat Jemmy Setiawan Juga Terima Rp 50 Juta dari Bupati Nonaktif PPU

Namun, Andi mengaku tidak mengetahui asal usul uang tersebut. Ia mengklaim uang itu digunakan untuk membantu kader Demokrat yang terpapar Covid-19.

Andi juga menyatakan siap mengembalikan uang itu jika pengadilan menyatakan berasal dari tindak pidana.

“Waktu saya diperiksa KPK saya bilang andai uang Rp 50 juta itu diputuskan nanti merupakan yang dari tindak pidana saya kembalikan. Tapi kan saya enggak tahu kalau itu uang pidana. Gimana posisi saya saat ini?” ujar Andi, Rabu (20/7/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com