Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, aset yang disita tersebut berbentuk aset bergerak dan tidak bergerak.
“Sejauh ini nilai aset yang disita tim penyidik sekitar Rp 30 miliar lebih,” kata Ali dalam keterangan resminya kepada wartawan, Sabtu (13/5/2023).
Ali menegaskan, sampai saat ini tim penyidik masih terus menelusuri aliran dana Ricky yang diduga bersumber dari korupsi.
Tindakan ini sebagai bentuk upaya pemulihan aset yang dikorupsi dan akan dikembalikan kepada negara.
“Penyitaan masih akan terus dilakukan,” ujar Ali.
Pada Selasa (18/4/2023) lalu, KPK juga mengumumkan telah menyita aset Ricky dengan nilai lebih dari Rp 10 miliar.
Aset tersebut berada di Kota Jayapura dan Kabupaten Sentani.
Wujud aset tersebut adalah dua unit mobil, empat bidang tanah dan bangunan berupa tiga homestay dan satu rumah kediaman.
“Perkiraan nilai dari aset dimaksud mencapai Rp 10 miliar lebih,” kata Ali.
KPK sebelumnya menduga Ricky menikmati uang korupsi dengan jumlah mencapai Rp 200 miliar.
Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, uang ‘panas’ yang dinikmati Ricky itu terkait dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ricky merupakan Bupati Mamberamo Tengah dua periode, yakni 2013-2018 dan 2018-2023. Ia disebut mengerjakan banyak proyek pembangunan infrastruktur.
Sebelum ditahan KPK pada Februari lalu, Ricky sempat menjadi buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia diduga melarikan diri ke Papua Nugini.
https://nasional.kompas.com/read/2023/05/13/12541341/kpk-sita-aset-bupati-mamberamo-tengah-lebih-dari-rp-30-m