Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Draf RUU Perampasan Aset: Aset yang Dirampas Negara Tak Bisa Diminta Kembali

Kompas.com - 12/05/2023, 06:16 WIB
Irfan Kamil,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aset hasil tindak pidana yang telah dirampas oleh negara tidak bisa diminta kembali meskipun pelaku tindak pidana dalam proses penuntutan di Pengadilan.

Hal ini termuat dalam Pasal 3 Ayat 2 draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang telah dikirim oleh Pemerintah kepada DPR. Draf ini RUU ini telah terkonfirmasi oleh Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani.

“Dalam hal dilakukan penuntutan terhadap pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), Aset Tindak Pidana yang telah dinyatakan dirampas negara tidak dapat dimintakan untuk dirampas kembali,” demikian poin 2 Ayat 3 RUU tersebut.

Adapun Pasal 1 memuat ketentuan umum yang pada pokoknya memberi penjelasan tentang RUU Perampasan Aset tersebut.

Baca juga: Draf RUU: Perampasan Aset Tak Harus Tunggu Penjatuhan Pidana terhadap Pelaku

Dalam draf RUU ini dijelaskan, tindakan negara mengambil alih penguasaan atau kepemilikan aset dari hasil tindak pidana tidak harus menunggu adanya penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana.

"Perampasan Aset berdasarkan Undang-Undang ini tidak didasarkan pada penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana," demikian bunyi Pasal 2 RUU Perampasan Aset tersebut.

Kendati demikian, draf RUU Perampasan Aset juga menekankan bahwa perampasan aset tindak pidana tidak akan menghapus ganjaran pidana terhadap pelaku tindak pidana.

Pasal 3 Ayat 1 pada beleid itu menegaskan, pelaku tindak pidana tetap akan menjalani proses hukum atas tindak pidana yang dilakukan.

Baca juga: Pimpinan DPR: Kami Dituduh Tak Proses RUU Perampasan Aset, padahal...

"Perampasan Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak menghapuskan kewenangan penuntutan terhadap pelaku tindak pidana," bunyi Pasal 3 Ayat 1 draf RUU tersebut.

Diketahui, Presiden Joko Widodo telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) tentang RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana yang diterima DPR pada Kamis (4/5/2023).

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej optimis RUU Perampasan Aset bakal dibahas bersama DPR di masa sidang V tahun sidang 2022-2023 yang akan dimulai pada Selasa (16/5/2023).

"Saya optimis RUU ini akan dibahas dan diselesaikan dalam masa sidang DPR berikut yang akan dimulai pada tanggal 16 Mei 2023," ujar Eddy Hiariej sapaan karib Wamenkumham, Rabu (10/5/2023).

Baca juga: Mengenal RUU Perampasan Aset yang Dianggap Dukung Pemberantasan Korupsi

Saat ini, kata Wamenkumham, pemerintah tengah menunggu undangan pembahasan RUU itu dari DPR. Sebab, Surpres yang masuk ke DPR harus dibahas melalui Rapat Pimpinan (Rapim) terlebih dulu untuk kemudian dibawa ke Rapat Badan Musyawarah (Bamus).

"Belum dapat dipastikan apakah pembahasan di DPR oleh Komisi III ataukah Badan Legislatif (Baleg)," kata Eddy Hieriej.

Wamenkumham menjelaskan, RUU Perampasan Aset yang nantinya akan dibahas pemerintah bersama DPR terdiri dari 7 Bab dan 68 Pasal. Eddy Hiariej menyebut, RUU yang merupakan inisiatif Pemerintah ini dalam pembentukannya melibatkan 7 Kementrian dan Lembaga.

Seperti, Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Kejaksaan Agung, Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga turut terlibat dalam pembentukan RUU inisiatif pemerintah tersebut.

"RUU ini merupakan komitmen Pemerintah dan DPR untuk melakukan pemberantasan korupsi yang tidak hanya follow the suspect but follow the money too," papar Wamenkumham.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

Nasional
Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Nasional
Polri Tangkap 3 Tersangka 'Ilegal Fishing' Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Polri Tangkap 3 Tersangka "Ilegal Fishing" Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Nasional
PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

Nasional
Kesaksian JK dalam Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

Kesaksian JK dalam Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

Nasional
DPR Tunggu Surpres Sebelum Bahas RUU Kementerian Negara dengan Pemerintah

DPR Tunggu Surpres Sebelum Bahas RUU Kementerian Negara dengan Pemerintah

Nasional
Nurul Ghufron Akan Bela Diri di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

Nurul Ghufron Akan Bela Diri di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

Nasional
Prabowo Nilai Gaya Militeristik Tak Relevan Lagi, PDI-P: Apa Mudah Seseorang Berubah Karakter?

Prabowo Nilai Gaya Militeristik Tak Relevan Lagi, PDI-P: Apa Mudah Seseorang Berubah Karakter?

Nasional
Hadir di Dekranas Expo 2024, Iriana Jokowi Beli Gelang dan Batik di UMKM Binaan Pertamina

Hadir di Dekranas Expo 2024, Iriana Jokowi Beli Gelang dan Batik di UMKM Binaan Pertamina

Nasional
Jokowi Ucapkan Selamat ke PM Baru Singapura Lawrence Wong

Jokowi Ucapkan Selamat ke PM Baru Singapura Lawrence Wong

Nasional
Seputar Penghapusan Kelas BPJS dan Penjelasan Menkes...

Seputar Penghapusan Kelas BPJS dan Penjelasan Menkes...

Nasional
Konflik Papua: Cinta Bertepuk Sebelah Tangan

Konflik Papua: Cinta Bertepuk Sebelah Tangan

Nasional
Para 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah serta Deretan Aset yang Disita

Para "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah serta Deretan Aset yang Disita

Nasional
Soal Kelas BPJS Dihapus, Menkes: Dulu 1 Kamar Isi 6-8 Orang, Sekarang 4

Soal Kelas BPJS Dihapus, Menkes: Dulu 1 Kamar Isi 6-8 Orang, Sekarang 4

Nasional
Babak Baru Kasus Vina Cirebon: Ciri-ciri 3 Buron Pembunuh Diungkap, Polri Turun Tangan

Babak Baru Kasus Vina Cirebon: Ciri-ciri 3 Buron Pembunuh Diungkap, Polri Turun Tangan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com