Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuota Haji Indonesia 2023 Bertambah 8.000 Jemaah, Ini Rinciannya

Kompas.com - 08/05/2023, 18:21 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia mendapat tambahan 8.000 kuota jemaah haji tahun 2023. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, tambahan kuota tersebut sudah masuk dalam sistem e-Hajj, aplikasi pemvisaan Arab Saudi.

Menurut Yaqut, pemerintah Indonesia saat ini sedang menunggu surat resmi dari Arab Saudi terkait tambahan kuota jemaah haji tersebut.

“Tambahan kuota mulai hari ini terkonfirmasi sudah masuk dalam e-Hajj, jumlahnya 8.000 jemaah,” kata Yaqut dilansir dari keterangan tertulis, Senin (8/5/2023).

Adapun tahun ini Indonesia mendapat 221.000 kuota jemaah haji. Jumlah tersebut terdiri atas 203.320 kuota jemaah haji reguler dan 17.680 kuota jemaah haji khusus.

Baca juga: 14.356 Jemaah Haji Belum Lunasi Bipih, Kemenag Perpanjang Waktu Pelunasan hingga 12 Mei

Menurut Menag, ada sejumlah tahapan yang harus dilakukan dalam proses pemberangkatan haji sejak ditetapkannya kuota jemaah.

“Kementerian Agama akan berkomunikasi intensif dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, untuk merespons tambahan kuota ini,” ujarnya.

Dalam waktu dekat, Kementerian Agama (Kemenag) akan membahas ihwal tambahan kuota ini bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Rapat kerja Kemenag bersama Komisi VIII DPR juga akan membahas pembiayaan tambahan kuota jemaah haji.

"Hasil kesepakatan dengan DPR itu kemudian dijadikan sebagai dasar untuk penerbitan Keputusan Presiden tentang kuota tambahan. Setelah itu, harus diterbitkan Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Pelunasan Haji bagi Kuota Tambahan," terang Yaqut.

Setelah itu, Kemenag akan melakukan verifikasi data jemaah yang berhak berangkat untuk kemudian diumumkan sebagai jemaah yang berhak melakukan pelunasan biaya perjalajan ibadah haji (Bipih).

Tahap selanjutnya yakni masa pelunasan Bipih. Kemenag mencatat, sebagian jemaah sudah melakukan pelunasan biaya haji pada periode 11 April-5 Mei 2023.

Masih ada 14.356 jemaah yang belum melakukan pelunasan atau konfirmasi pelunasan Bipih sehingga prosesnya diperpanjang hingga 12 Mei 2023.

Baca juga: Sempat Ambil Biaya Pelunasan, Jemaah Haji Lunas Tunda Tahun 2020 dan 2022 Perlu Bayar Bipih Rp 9 Juta-Rp 24 Juta

Beriringan dengan tahapan pelunasan, Kemenag akan mengurus dokumen jemaah, mulai dari paspor hingga penyesuaian kontrak layanan dengan penyedia layanan di Saudi. Ini supaya visa jemaah kuota tambahaan juga bisa diterbitkan.

“Kontrak penerbangan juga akan disesuaikan seiring adanya kuota tambahan, dan termasuk di dalamnya pengaturan pembagian kloter dan jadwal penerbangan,” tuturnya.

Terkait ini, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief mengatakan, waktu yang tersedia cukup terbatas karena jemaah haji kloter pertama sudah mulai terbang ke Arab Saudi pada 24 Mei 2023.

Namun, Hilman mengaku, pihaknya akan bekerja keras agar kuota tambahan tersebut bisa terserap maksimal sehingga semakin banyak jemaah Indonesia yang bisa berangkat haji tahun ini.

Baca juga: Kemenag Pastikan 30 Persen Komponen Katering Jemaah Haji Harus Berupa Produk Indonesia

Menurut Hilman, tahun lalu Indonesia juga mendapat tambahan kuota sebesar 10.000 jemaah, namun saat itu tidak ditindaklanjuti.

Sebab, kepastian tambahan kuota baru diinformasikan pada 21 Juni 2022. Sementara, batas akhir proses pemvisaan jemaah haji regular saat itu jatuh pada 29 Juni 2022 dan penerbangan terakhir (closing date) keberangkatan jemaah dari Tanah Air yakni 3 Juli 2022.

“Meski tidak banyak, tahun ini masih ada waktu untuk persiapan. Kami akan coba maksimal agar kuota terserap optimal,” kata Hilman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Nasional
KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

Nasional
4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Nasional
KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

Nasional
Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Nasional
Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Nasional
Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Nasional
Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Nasional
Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Nasional
Saat 'Food Estate' Jegal Kementan Raih 'WTP', Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Saat "Food Estate" Jegal Kementan Raih "WTP", Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Nasional
Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Nasional
Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Nasional
Nasib Pilkada

Nasib Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com