JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) melaporkan, ada sekitar 5.323 jemaah haji reguler yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2023.
Diketahui pelunasan biaya haji bagi jemaah haji reguler ini dibuka mulai 11 April 2023 hingga tanggal 5 Mei 2023.
"Di hari pertama, ada 5.323 jemaah haji reguler yang melunasi Bipih," jelas Direktur Layanan Haji dalam Negeri Saiful Mujab, dalam siaran pers, Rabu (12/4/2023).
Baca juga: Pelunasan Biaya Haji Reguler Dibuka, Kemenag: Jemaah Lunas Tunda 2020 dan 2022 Cukup Konfirmasi
Saiful merinci, mereka yang sudah melunasi adalah 5.065 jemaah berhak lunas tahun 2023, 152 orang jemaah prioritas lansia, serta 106 jemaah yang masuk kuota cadangan.
Ia menjelaskan, tahun ini pihaknya mengalokasikan 10 persen dari kuota masing-masing provinsi sebagai jemaah haji cadangan. Mereka diizinkan melakukan pelunasan dengan status sebagai cadangan.
"Mereka bisa berangkat jika hingga akhir masa pelunasan masih terdapat sisa kuota, atau terdapat jemaah haji yang telah melunasi namun menunda atau membatalkan keberangkatannya," tandasnya.
Baca juga: Mulai Hari Ini, Pelunasan Biaya Haji Reguler Tahun 2023 Dibuka
Tercatat tahun ini, ada 203.320 kuota jemaah haji reguler. Jumlah ini terdiri atas 201.063 jemaah haji reguler, 685 pembimbing pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), serta 1.572 petugas haji daerah (PHD).
Sementara 201.063 kuota jemaah haji reguler itu terdiri atas jemaah lunas tunda, jemaah yang masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji 2023, prioritas jemaah lanjut usia (lansia), serta jemaah dengan status cadangan.
Baca juga: Daftar Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2023 per Provinsi
Berikut besaran Bipih jemaah haji reguler dan sebaran provinsinya:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp 44.364.357,26, untuk jemaah haji reguler dari Provinsi Aceh;
b. Embarkasi Medan sebesar Rp45.201.652,26 untuk jemaah haji reguler dari Provinsi Sumatera Utara;
c. Embarkasi Batam sebesar Rp47.429.308,26 untuk jemaah haji reguler dari Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan Provinsi Jambi
d. Embarkasi Padang sebesar Rp46.044.850,26 untuk jemaah haji reguler dari Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Bengkulu;
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp48.005.008,26 untuk jemaah haji reguler sejumlah dari Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Bangka Belitung;
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp51.338.008,26 untuk jemaah haji reguler dari Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten, dan Provinsi Lampung;