JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Buruh mengajukan uji formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
UU ini merupakan undang-undang yang menetapkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.
Koordinator kuasa hukum Partai Buruh, Said Salahuddin mengatakan bahwa pihaknya sudah mengajukan uji formil tersebut tepat pada Hari Buruh, 1 Mei 2023.
"Momentum itu kami pilih untuk membangun persepsi dikalangan buruh bahwa May Day adalah hari perlawanan terhadap UU Cipta Kerja," katanya kepada wartawan, Rabu (3/5/2023).
"Terhadap permohonan itu, MK sudah memberikan tanda terima nomor 44/PAN.ONLINE/2023," ujarnya lagi.
Baca juga: PKS Sayangkan Ada Aktivis Buruh Tolak UU Cipta Kerja tapi Dukung Ganjar Capres
Kemudian, Partai Buruh datang ke MK untuk menyerahkan dokumen fisik pada Rabu ini.
Said Salahuddin mengungkapkan, ada lima alasan Partai Buruh mengajukan uji formil UU Cipta Kerja tersebut.
"Alasan pertama, UU Cipta Kerja termasuk pada saat masih berstatus Perppu, jelas-jelas telah mengangkangi Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang pada prinsipnya menyatakan UUCK inkonstitusional. Ini jelas pembangkangan konstitusi," kata Said.
Alasan kedua, penerbitan Perppu Cipta Kerja oleh Presiden Joko Widodo tidak memenuhi kondisi-kondisi serta unsur-unsur kegentingan memaksa yang sudah ditetapkan standarnya oleh MK melalui Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009.
Alasan ketiga, pembentukan Perppu Cipta Kerja dan UU Cipta Kerja tidak memenuhi syarat partisipasi masyarakat secara bermakna.
Baca juga: Tolak UU Cipta Kerja tapi Dukung Ganjar, KSPSI: Kenapa Kami Harus Benci Dia?
Menurut Said, diundangnya perwakilan konfederasi serikat buruh selama penyusunan beleid itu hanya formalitas para pengambil kebijakan. Dengan tujuan agar dianggap telah melibatkan pekerja.
Padahal, masukan para pekerja disebut tidak diakomodir dalam UU Cipta Kerja.
Alasan keempat, UU Cipta Kerja ditetapkan di luar jadwal karena melampaui batas waktu.
Merujuk UUD 1945 dan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PP), Perppu Cipta Kerja mestinya disetujui dan ditetapkan DPR pada masa sidang 10-16 Januari 2023.
"Faktanya, penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja justru baru dilakukan DPR pada Rapat Paripurna tanggal 21 Maret 2023," kata Said.
Baca juga: Partai Buruh Tegaskan Tak Akan Berkoalisi dengan Parpol yang Sahkan UU Cipta Kerja
Alasan kelima, menurut Partai Buruh, pembentukan Perppu Cipta Kerja tidak logis karena UU Cipta Kerja bersifat omnibus.
Said Salahuddin lantas mengutip aturan yang menyatakan bahwa omnibus harus dibuat dengan tiga syarat, yakni adanya rancangan, dokumen perencanaan, dan dimasukkan dalam program legislasi nasional (prolegnas).
"Perppu tidak mungkin dibentuk dengan metode omnibus law karena dia tidak mungkin mampu memenuhi syarat-syarat pembentukan produk hukum dengan metode omnibus law," ujar Said.
Baca juga: Partai Buruh Bakal Umumkan Capres pada Juli-Agustus 2023
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.