JAKARTA, KOMPAS.com - Proses pendaftaran bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024 dibuka mulai Senin (1/5/2023).
Pendaftaran dilakukan melalui Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan berlangsung hingga Minggu (14/5/2023).
Dalam proses pendaftaran itu terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi bakal calon anggota DPD.
Ketentuan itu tercantum dalam Surat Pengumuman KPU RI Nomor:18/PL.01.4-PU/05/2023 tentang Pendaftaran Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024.
Baca juga: KPU Catat Ada 700 Bakal Calon DPD Penuhi Syarat, Terbanyak dari Jawa Barat
1. Waktu Pendaftaran Calon dilaksanakan selama 14 hari dengan rincian:
a. Hari/Tanggal : Senin, 1 Mei sampai dengan Sabtu 13 Mei 2023
Waktu : Pukul 08.00 s.d 16.00 waktu setempat.
b. Hari/Tanggal : Minggu, 14 Mei 2023
Waktu : 08.00 s.d 23.59 waktu setempat.
Tempat Pendaftaran berlangsung di Kantor KPU Provinsi/Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh di seluruh Indonesia.
Baca juga: Bakal Calon Anggota DPD Perempuan Hanya 19,86 Persen
1. Pendaftaran diikuti oleh bakal calon Anggota DPD yang dinyatakan telah memenuhi syarat jumlah dukungan Pemilih dan sebaran melalui Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum mengenai penetapan bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah yang memenuhi persyaratan dukungan minimal pemilih dan sebaran dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
2. Bakal calon perseorangan peserta pemilu anggota DPD mengunggah naskah asli bentuk digital dokumen pendaftaran pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sejak pengumuman pendaftaran calon sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran.
3. Bakal calon perseorangan peserta pemilu anggota DPD harus
memenuhi persyaratan:
a. Warga Negara Indonesia yang telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;